Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Saksi Joely Edward Reniko Sinaga alias Rido Sinaga dianggap tidak koperatif terhadap surat panggilan yang disampaikan oleh pihak Penyidik unit Ekonomi Reskrim Polres Labuhanbatu.
Diduga Joely Edward Reniko Sinaga alias Rido Sinaga telah menyampaikan kesaksian palsu di Unit Ekonomi Reskrim Polres Labuhanbatu terhadap laporan polisi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan oleh Indra Cahya dengan terlapor Aturen Tarigan di Polres Labuhanbatu, tanggal 12 Mei 2022 lalu.
Merasa sebagai korban atas pembelian dugaan pupuk palsu NPK Merek Lang Mas Aturen Tarigan pun membuat Laporan Polisi di Polres Labuhanbatu dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/1268/VI/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASU tanggal 17 Juni 2022 dengan terlapor Indra Cahya.
Menurut Aturen Tarigan bahwa dirinya membeli Pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 dari Indra Cahya sebanyak 20 Zak dan pada saat pupuk diantar oleh Indra Cahya Ke Dusun Bulu Cina serta pada saat pupuk NPK Lang Mas tersebut dimasukkan ke Gudang saya sempat bertanya kepada Indra Cahya kalau pupuk NPK yang di jualnya asli dan kadarnya sesui dengan yang tertera di karung Goni.
“Pada saat itu Indra Cahya mengatakan sesuai kadarnya dan ijinnya juga lengkap sambil menunjukkan photo copy ijin pupuk tersebut kepada saya,” jelas Aturen Tarigan.
“Namun setelah saya pupukkan NPK Lang Mas tersebut, beberapa hari kemudian daun kelapa sawit yang saya pupuk dengan NPK Lang Mas bukan semakin hijau tetapi layu dan daunnya menguning.” Ujar Aturen membeberkan.
“Saya belum berani berkomentar kepada Indra karena hasil laboratorium atas pupuk NPK Lang Mas tersebut belum keluar, dan setelah keluar hasil Labnya, saya sangat terkejut karena unsur NPK pupuk Lang Mas tersebut tidak sampai 1 % pun padahal di Goni tertulis NPK 16-16-16,” jelasnya.
Para saksi yang mengetahui kejadian tersebut semuanya telah diperiksa oleh penyidik unit ekonomi Polres Labuhanbatu dan kesaksian masing-masing sangat berbeda dengan kesaksian Joely Edward Reniko Sinaga alias Rido Sinaga yang disampaikan pada laporan tindak pidana dugaan pemerasan dengan pelapor si penjual diduga pupuk oplosan atau palsu.
Saat ditanya penyidik unit ekonomi Polres Labuhanbatu, Jumat (19/8/2022) menyampaikan bahwa telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Joely Edward Reniko Sinaga alias Rido Sinaga dan tidak menghadiri panggilan yang kita kirim dan kita sudah mengirimkan kembali panggilan yang ke tiga, jelasnya.
Saat media menyampaikan kondisi kepada Joely Edward Reniko Sinaga alias Rido Sinaga melalui pesan singkat apa alasannya tidak menghadiri panggilan dari penyidik Polres Labuhanbatu, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban.
(RS/Red)