Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Prapat Janji, Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga Pelaku pencurian hasil penjualan Voucher dan Pulsa.
Pelaku berinisial DSS alias Deni (30), warga Jalan Hos Cokroaminoto Gang Berdikari Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Prapat Janji, AKP JT. Siregar, S.H mengatakan, Pelaku diamankan atas laporan Korban bernama lkhfansyah Sitompul (27), warga Dusun ll, Desa Prapat Janji, Kecamatan Prapat Janji, Kabupaten Asahan.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022, sekira pukul 12:40 Wib dengan kerugian uang tunai hasil penjualan Voucher Telkomsel lebih kurang Rp. 3.000.000, berikut Kartu SIM Exis dan Voucher XL yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor warna putih jenis Honda VCX,” ujar Kapolsek, Sabtu (27/8/2022).
Petugas yang mendapat laporan Korban, selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku.
“Pelaku diamankan di Jalan Umum Kisaran – Bp. Mandoge, tepatnya di Desa Gedangan, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan jarak dari TKP pencurian lebih kurang 4 Km (yang telah diamankan oleh Masyarakat),” sebutnya.
Ketika dilakukan interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan Petugas turut menyit barang – barang hasil pencurian.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Tupperware warna hijau berisikan Uang tunai Rp. 1.070.000, 19 Voucher Telkomsel, 19 kartu Exis, 2 lembar Voucher XL dan 1 unit sepeda motor Honda VCX,” ungkap Kapolsek.
Untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan, Pelaku DSS alias D beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji.
(Hendra Piliang)