Miliaran Rupiah Dorong Pariwisata di Kota Tangerang, Baca Syarat Mendapatkannya

Tangerang-POJOKREDAKSI.COM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengucurkan dana sebesar Rp104 miliar untuk Pemerintah Kota Tangerang. Adapun tujuan dana ini untuk pemulihan pariwisata terutama sektor perhotelan dan restoran.

“Dari Rp104 miliar itu 70 persennya untuk intensif hotel dan restoran yang memenuhi syarat. 30 persen dikelola pemerintah daerah untuk menunjang urusan kepariwisataan,” jelas Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif, Jumat (4/12/2020).

Boyke mengungkapkan bagi perhotelan dan restoran yang ingin mendapatkan dana hibah tersebut harus mendaftar di situs sabakota.tangerangkota.go.id. Pendaftaran ini mulai 26 November sampai 6 Desember 2020.

Dalam pendaftaran tersebut pengelola perhotelan dan restoran juga harus mengunggah sejumlah persyaratan, yakni surat permohonan dana hibah yang ditandatangani oleh pemilik, memiliki TDUP, Fotocopy NPWP, rekening bank, salinan pembayaran pajak tahun 2019, dan melampirkan surat pernyataan kalau tempat usahanya masih beroperasi dengan materai.

Setelah masa pendaftaran tenggang, Disbudpar dan Inspektorat kemudian melakukan verifikasi. Setelah lolos verifikasi data perhotelan dan restoran lalu diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang.

“Nanti datanya diserahkan ke BPKAD dari rekening kas daerah langsung di transfer ke rekening si penerima dana hibahnya,” jelas Boyke.

Boyke mengungkapkan kalau anggaran hibah yang diberikan kepada Hotel dan Restoran jumlahnya berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dengan besaran pajak yang mereka bayar pada 2019.

Albert Syukur

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Satpol Airud Regu I Laksanakan Patroli Pengawasan Kapal yang Hilir Mudik

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *