Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Focus Grup Discussion (FGD) penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi, dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), di wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Asahan, berlangsung di Aula Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara. Kamis, (22/9/2022).
Kepala Kantor wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, Askani, S.H, M.H dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang berserta rombongan serta kepada Kepala Daerah yang berhadir hari ini.
Dr. Ir Budi Situmorang, MURP, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang menyampaikan arahan, bahwa BA Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah yang ditandatangani tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya, karena Peta Lahan Sawah yang dilindungi adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan Lahan Sawah, untuk mendukung kebutuhan Pangan Nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019, tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Intinya untuk menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan sawah dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Disela-sela waktu Wakil Bupati Asahan tentang lahan sawah yang dilindungi mengatakan, program ini cukup baik untuk menjaga keutuhan lahan pangan kita, di daerah persawahan.
Selanjutnya Wakil Bupati Asahan bersama OPD terkait melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah kemudian diikuti dengan tandatangan oleh Dr. Ir Budi Situmorang, MURP, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang.
Turut hadir dalam acar tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir Binsar Situmorang, MSi, MAP, Kadis Pertanian Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Perizinan, Kadis Kominfo, Kadis Ketahanan Pangan dan Kadis PU serta undangan lainnya.
(Hendra Piliang)