Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Personil Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan pada Hari Jumat Tanggal 21 Oktober 2022, sekira Pukul 13.00 Wib di Jalan Rel Kereta Api Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Sabtu, (22/10/22).
Tersangka yang diamankan tersebut S Alias A (35), Wiraswasta, warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi S.H. Mengatakan kronologi penangkapan tersebut, “Pada Hari jumat Tanggal 21 Oktober 2022, sekira Pukul 13.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I & Kanit II Satnarkoba bersama dengan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu”. Ungkapnya.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada S alias A, Petugas memesan Narkotika Jenis shabu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan Satu buah paket plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan serta di bantu tim opsnal lainnya”. Ujar Kasat.
“Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka disita Satu buat plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram.Selanjutnya S Alias A menerangkan telah 4 (Empat) Bulan memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada orang yang membutuhkannya”. Ucapnya lagi.
Tim melakukan penggeledahan rumah yang didampingi Kepala Lingkungan I Kelurahan Kapias Pulau Buaya dan berhasil mendapatkan Satu buah dompet warna merah yang berisikan Tujuh bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram, Dua buah pipet plastik runcing di atas lantai dan Satu bal plastik klip transparan kosong di selipkan di dinding dalam kamar tidur.
“S als A menerangkan bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki msh dlm penyelidikan, kemudian tim melakukan pencarian namun belum berhasil ditemukan atau ditangkap. Selanjutnya S Als A serta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Tutup Iptu R. Silalahi mengakhiri.
Berikut barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka yaitu Satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram. Tujuh bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.08 gram. Uang tunai Rp.260.00. Dua buah pipet plastik runcing. Satu bal plastik klip transparan kosong. Satu buah dompet warna merah.
Total keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak Delapan bungkus plastik klip kecil transparan dengan berat kotor 1,34 gram.
(Alfakhriza Lubis)