Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – M. Salim (45) yang vidionya sempat viral akibat pencurian kabel milik PT. KAI Daop 8 akhirnya meringkuk di jeruji besi.
AKP Bayu Halim Nugroho Kapolsek Wonocolo mengatakan, tersangka merupakan residivis kambuhan yang kesehariannya bekerja sebagai tukang rombengan (jual-beli barang bekas).
“Tersangka ini residivis, 2 bulan yang lalu melakukan aksi yang sama pada 21 Oktober 2022 di jalan frontage Ahmad yani, Surabaya,” kata AKP Bayu. Selasa, (25/10/2022).
“Sebelumnya tersangka sempat viral, dan melakukan pengancaman kepada warga,” sambungnya.
Mengetahui vidionya viral tersangka melarikan diri ke Madura untuk menghilangkan jejak, namun saat sudah dirasa aman tersangka kembali ke Surabaya, naasnya tersangka diciduk tim Jatanras Polrestabes Surabaya di kamar kosnya.
“Tersangka kita amankan di rumah kos, saat bangun tidur,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka saat diperiksa kepolisian, tersangka mengaku melakukan aksinya selama 3 hari, guna memotong kabel tersebut, dan di hari terakhir ketahuan oleh salah satu warga.
“Saat tim Jatanras menangkap, ditemukan barang bukti dari baju, sepeda motor yang digunakan mencuri, serta kabel sepanjang 180 Meter. Kerugian diperkirakan 30 juta rupiah,” pungkasnya.
(Sigit Santoso)