Cilegon, POJOKREDAKSI.COM – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon telah diresmikan oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang ditandai dengan Pemotongan pita, dengan didampingi Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dian Natalisa di Halaman Gedung Graha Edhi Praja. Kamis, (22/12/2022).
MPP Kota Cilegon merupakan MPP ke 81 di Indonesia dan menjadi ke 4 di Provinsi Banten setelah Kabupaten Pandeglang, Kota Tanggerang Selatan dan Kota Serang. Kehadiran MPP ini menjadi sebuah komitmen dari Pemerintah Kota Cilegon dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi salah satu fokus utama dalam reformasi birokrasi.
MPP Kota Cilegon yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Graha Edhi Praja Jl. Jenderal Sudirman No 2 Kota Cilegon melayani kebutuhan layanan perizinan, non perizinan serta layanan administrasi kependudukan masyarakat. MPP ini menyediakan 75 jenis layanan dari 21 instansi dengan menggunakan sistem pelayanan yang terpadu, kolaboratif, akuntabel dan profesional.
Dengan luas bangunan 1008 M2, MPP Kota Cilegon menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang memadai, nyaman dan modern. Selain itu, terdapat pula sarana prasarana pendukung untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna layanan, seperti Pojok Baca Digital dan Gerai UMKM. Masyarakat Kota Cilegon dapat mengunjungi MPP di hari Senin s/d Jum’at pukul 08:00 – 15:30 WIB.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dian Natalisa mengatakan Mal Pelayanan Publik memiliki konsep sistem yang terintegrasi. “Konsep Mal Pelayanan Publik didasarkan pada prinsip integrasi sistem pelayanan yang sudah banyak diterapkan di berbagai negara, antara lain negara Azerbaijan dan Georgia. Kedua negara ini merupakan contoh negara yang berhasil mengembangkan sistem pelayanan one-stop-service yang dapat menciptakan transparansi dan meminimalisir praktik pungli dalam proses pelayanan secara signifikan,” ujarnya.
Menurut Dian, kehadiran MPP di Kota Cilegon dapat mendongkrak kemudahan perizinan dan akses informasi yang terpadu, sehingga dapat mendukung peningkatan investasi serta pertumbuhan ekonomi. “Pertumbuhan UMKM dengan dibentuknya berbagai inovasi pelayananan ke depan dapat mendorong peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat,” ucapnya.
Melalui MPP, Dian Berharap Kota Cilegon dapat memberikan pelayanan publik yang modern, cepat, mudah dan terjangkau untuk Masyarakat Kota Cilegon. “Semoga dengan hadirnya MPP ini dapat membawa kemajuan dan menjadi alternatif bagi masyarakat Kota Cilegon terutama dalam mendapatkan pelayanan publik yang modern, cepat, mudah, dan terjangkau,” harapnya.
“Saya sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Wali Kota beserta segenap jajaran yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon ini. Semoga bahagia masyarakatnya, sejahtera ekonominya, profesional aparaturnya, maju dan unggul wilayahnya,” sambungnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan Pemerintah Kota Cilegon sangat responsif dalam pembentukan Mal Pelayanan publik. “Kota Cilegon merupakan salah satu daerah yang responsif dalam membentuk mal pelayanan publik. karena kami menyadari banyak benefit yang didapat, dengan kita semua yang saling berkolaborasi dalam memberikan pelayanan publik maka akan mengalirkan keuntungan, salah satunya yaitu dapat meningkatkan investasi di Kota Cilegon,” ungkapnya.
Helldy meminta agar MPP Kota Cilegon dapat diisi dengan SDM profesional yang memiliki standart kompetensi yang baik. “Saya berharap MPP ini dapat terus dijaga, di rawat dan terus dikembangkan, saya juga meminta agar MPP dapat diisi dengan SDM yang profesional dengan standar kompetensi yang baik, perilaku yang baik, yang mampu menjaga etika dan kesantunan dalam memberikan pelayanan, selain itu tingkatkan juga fasilitas yang mampu memberikan kenyamanan untuk masyarakat,” harapnya.
Berikut 21 instansi yang tergabung di dalam Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon diantaranya :
1. Kejaksaan Negeri Cilegon
2. Polres Cilegon
3. BAPPEDA Provinsi Banten
4. Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Banten
5. Kementerian Agama Kota Cilegon
6. Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Cilegon
7. Kantor Pertanahan Kota Cilegon
8. Badan Narkotika Nasional
9. BPJS Kesehatan
10. BPJS Ketenagakerjaan
11. Balai Besar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Serang
12. PT. Pos Indonesia
13. Bank BJB
14. Bank BNI
15. Bank BRI
16. BPKPAD Kota Cilegon
17. PDAM Cilegon Mandiri
18. Disdukcapil Kota Cilegon
19. DPMPTSP Kota Cilegon
20. DPK Kota Cilegon
21. Disnaker Kota Cilegon.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin menjelaskan bahwa Pembentukan Mal Pelayanan Publik dilakukan dengan Studi Komparasi. “Saya perlu menyampaikan bahwa membentuk Tim Percepatan Pembentukan Mal Pelayanan Publik diawali dengan melakukan studi komparasi untuk memperoleh gambaran tahapan pembentukan, dan konsep penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” jelasnya.
“Kami juga telah melakukan penyesuaian dan melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Publik sebagai dasar dari pembentukan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon,” lanjut Maman.
Maman juga memohon kepada Wali Kota Cilegon dalam pengembangan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon. “Kami mohon arahan kepada Bapak Wali Kota untuk pengembangan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon ke depan, agar selaras dengan visi dan misi serta menjadi kebanggaan Pemerintah dan Masyarakat Kota Cilegon,” tutup Maman.
Turut hadir dalam peresmian tersebut, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Unsur Forkopimda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten selaku Perwakilan PJ Gubernur Banten, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dan Tamu Undangan.
(HKS)