Guru Besar STF Driyarkara Jadi Saksi Ahli dalam Kasus Sambo

romo franz magnis suseno

Jakarta,POJOKREDAKSI.COM – Romo Franz Magnis Suseno SJ, jadi saksi ahli dalam persidangan kasus Sambo. Imam Katolik ini dipilih sebagai saksi ahli karena keahliannya dalam bidang moral atau etika.

Guru Besar di kampus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara itu menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa Ricard Eliezer, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat.

Perbuatan melanggar hukum tersebut Ricard lakukan bersama bekas Kepala Divisi Propam POLRI, Irjen Ferdi Sambo, Putri Cadhrawati (istri Sambo), Ricki Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (sopir pribadi keluarga Sambo) pada Agustus lalu.

Imam dari Serikat Jesuit (SJ) tersebut memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (26/12/2022).

Romo Magnis sapaan akrabnya mengucapkan sumpah sebagai saksi ahli di atas Kitab Suci Katolik sebelum memberikan pandangannya,

“Saya berjanji sebagai ahli dalam perkara ini akan memberikan pendapat tentang soal-soal dalam perkara ini sesuai dengan keahlian dan ilmu pengetahuan saya dengan sebaik-baiknya,” demikian bunyi sumpah imam akrabnya 86 tahun tersebut.

Kemudian ia menguraikan pendapatnya tentang kontribusi keahliannya dalam masalah-masalah etika.

Rm. Magnis mengatakan, etika atau filsafat moral memberikan pendasaran apakah suatu perbuatan atau sikap dapat dinilai benar secara moral atau tidak.

Secara normatif, terang Magnis, “tidak dibenarkan seseorang menembak mati seseorang yang tidak berdaya”, kecuali seseorang yang menembak terpidana mati karena perintah undang-undang.

Namun, Romo Magnis menambahkan, bisa saja seseorang yang melakukan penembakan itu, dalam tekanan karena diperintah atasan sehingga dia bingung antara suara hati yang mengatakan tidak dan perintah yang menuntut dia taat.

“Di dalam situasi itu, melaksanankan perintaah adalah budaya yang ditanamkan di dalam orang-orang yang kita di Indonesia tahu sering suka pake istilah’ laksanakan’, entah menganggap tepat atau tidak, yang penting laksanakan atau istilahnya ‘siap’,” terang Romo Magnis.

Baca Juga :  Bupati Samosir Monitoring Pasar untuk Pastikan Stok dan Stabilitas Harga Bapokting

Dalam kasus Eliezer, Romo Magnis menjelaskan, yang tentu paling meringankan dia adalah adalah kedudukan orang yang memberikan perintah itu lebih tinggi.

“Yang memberi perintah yang di dalam kepolisian tentu akan ditaati, tidak mungkin, katanya Eliezer 24 umurnya, jadi masih muda itu laksanakan itu, budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat,” jelas Romo Magnis.

Lebih lanjut Romo Magnis menerangkan Eliezer saat itu berada di dalam situasi yang menegangkan dan membingungkan. Menurutnya, Eliezer tidak mempunyai waktu untuk mempertimbangkan secara matang karena adanya keterbatasan untuk mengambil keputusan.

Selain Romo Magnis, ada dua orang saksi ahli lainnnya yaitu Psikolog Klinis Dewasa Liza Marielly Djaprie dan Psikolog Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel.

Sementara itu, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menguraikan alasan pihaknya menghadirkan Profesor Franz Magnis Suseno.

Ronny menerangkan, pihaknya membutuhkan keterangan imam Jesuit itu untuk menggambarkan dilema moral yang dialami kleinnya saat harus menembak Yosua.

“Kenapa kita hadirkan beliau? karena pertama mau kita sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar. Dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua,” kata Ronny sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022, seperti dilansir Tempo.co.

“Yang kedua, dari sudut pandang filsafat moral, setiap manusia memiliki suara hati yang dapat mengambil suatu keputusan,” tutupnya.

Albert Syukur

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *