Jakarta, Pojokredaksi.com – Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017.
Budiman pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI, Direktur Aircraft Integration PT DI, serta Direktur Niaga dan Restrkturisasi PT DI.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh), selaku Direktur Aerostructure 2007-2010; Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis,22/10.
Karyoto menjelaskan, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktf tersebut sebesar Rp 686.185.000.
Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user.
Para pihak PT DI kemudian melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan yaitu PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Raya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, PT Niaga Putra Bangsa, serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata untuk menjadi mitra penjualan.
PT DI kemudian melakukan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.
“Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user,” jelas Karyoto.
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan tersebut dilakukan dengan cara trasnfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Lalu, uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan ke pihak-pihak PT DI maupun pihak lain melalui transfer, tunai, atau cek.
“Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya,” tambah Karyoto.
Karyoto mengatakan, Budiman menerima kuasa dari eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Budiman juga memerintahkan Kadiv Penualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar AS.
Budiman ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung Kamis, 22/10 sampai dengan 10/11.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini. Keduanya kini menunggu dimulainya sidang yang akan digelar di PN Tipikor Bandung.
(Ignas F)