KPK : 82 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Sponsor

Ketua-KPK-Firli-Bahuri.png

Jakarta-Pojokredaksi.com-Pilkada tahun ini tetap berlangsung walau arus penolakan sangat kuat dari berbagai kalangan karena covid-19. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai 82,3 persen calon kepala daerah dibantu pendanaannya dari pihak swasta. Penilaian Firli bertolak dari kajian KPK terhadap kontestasi Pilkada 2017 dan 2018 lalu.

“KPK lakukan kajian. Pilkada dibiayai sponsor. Rata-rata 82,3 persen calon kepala daerah menyatakan adanya donatur dalam pilkada. Di 2017 itu 82,6 persen disokong sponsor, lalu 2018 70.3 persen disokong sponsor juga,” kata Firli dalam suatu acara yang disiarkan Youtube KASN RI, Rabu, 7/10.

Lebih lanjut, Firli mengatakan kehadiran sponsor di belakang para calon kepala daerah dilatarbelakangi biaya pilkada yang mahal. Biaya untuk memenangkan pilkada, katanya jauh lebih besar daripada harta kekayaan yang dimiliki para kandidat kepala daerah.

Selama ini, hasil kajian KPK menunjukkan para calon yang berkontestasi banyak yang menggelontorkan dana kampanye lebih besar dari harta kekayaannya. Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan calon kepala daerah ke KPK.

“Kita lihat, harta kekayaan misalnya Rp18 miliar, tapi biayanya [Pilkada] lebih dari itu. Dari mana mereka dapat? Ya, dari sumbangan,” tegas Firli.

Pihak swasta kata Firli, membantu pendanaan karena berharap timbal balik dari calon kepala daerah jika menang pilkada. Hingga kemudian, kepala daerah tersangkut kasus korupsi karena menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pihak lain.

“Kenapa itu terjadi? karena para swasta mendapatkan kesempatan baik itu pekerjaan, fasilitas, untuk mendapatkan keuntungan,” kata Firli.

Baca Juga :  Polsek Tambelang Gelar Vaksinasi Pfizer Bagi Pelajar dan Warga

Firli menjelaskan KPK paling banyak menangani kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah pada tahun 2018.

Diketahui, pada tahun 2018 sempat digelar pelaksanaan pilkada serentak di 171 wilayah dan tahapan awal kampanye Pemilu 2019.

“Saya ingin sampaikan tindak pidana korupsi paling banyak terjadi di tahun politik. Pada 2018 kita menangkap total 29 kepala daerah,” katanya.

Firli menambahkan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sejak 2004 lalu berjumlah 114 orang. Ia menyatakan terdapat tren peningkatan jumlah kepala daerah yang ditangkap KPK terjadi pada tahun 2014, 2017 dan 2018.
“Tahun 2014 misalnya ada 14 kepala daerah yang tertangkap, lalu tahun 2017 ada 10 kepala daerah,” tutupnya.

(Abet T)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *