Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki bernama KIRAI (40 tahun) yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berinisial D (9 tahun) yang adalah anak tiri tersangka.
Kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban Wahyuni (pr/30 tahun) melaporkan kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023.
“Pada hari Selasa tanggal 7 Nopember 2023 sekira pukul 19.00 wib Wahyuni menemukan anaknya D dalam keadaan tidak semestinya dirumah mereka di Dusun 3 Sei Toras Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat. Setelah menanyakan keberadaan D kepada saksi Fatimah Sirait, Wahyuni mendapatkan jawaban yang menggemparkan. Dalam laporan Wahyuni, D telah diperintahkan oleh tersangka Kirai untuk melakukan perbuatan tidak senonoh,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Sujono. Minggu, (26/11/2023).
“Pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 wib Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Riswaldi Nainggolan berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Kirai dari informasi masyarakat terhadap keberadaan tersangka,” sambung Kasi Humas.
Dalam pemeriksaan, tersangka Kirai mengakui perbuatannya dengan alasan untuk melampiaskan nafsunya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas IPTU Sujono.
(Nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS