Lubuklinggau, POJOKREDAKSI.COM – Warga meminta ditutup gudang rongsokkan sampah di Jalan Fatmawati lingkar selatan, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau I, Kota Lubuklinggau.
Menurut warga hal itu sangat menggangu, dan mencemarkan lingkungan hidup di sekitar lokasi. Ditambah lagi tumpukan rongsokan tersebut sampai memakan badan jalan, dan berserakan ke jalan, apalagi saat menurunkan dan menaikkan barang, sering membuat kemacetan, bahkan sering sekali membuat pengendara yang sedang melintas hampir tertabrak tumpukan sampah tersebut.
Banyak wadah plastik terbuka berserakan, bau busuk sepanjang hari karna air tertampung dan mengendap, itu tidak menutup kemungkinan akan berdampak juga kepada kesehatan warga sekitar.
Menurut salah satu warga setempat, Ferdiansyah mengatakan, bahwa warga sekitar bahkan para pengguna jalan sangat merasa terganggu atas adanya kegiatan di gudang rongsokan tersebut, tempat tersebut diketahui hampir satu tahun lebih beroperasi.
“Kami sangat berharap sekali dari pemerintah Kota Lubuklinggau ada tindakan tegas dan yang nyata dengan menutup pengolahan sampah tersebut, karena ini sudah melanggar peraturan,” tegas Ferdiansyah,l. Sabtu, (9/12/2023).
Wahyu Lindira, selaku Camat Lubuklinggau Timur I, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa pihaknya bersama Lurah Kelurahan Taba Jemekeh, Babinkantibmas, RT, sudah melakukan sidak ke lokasi, dan menurutnya memang keberadaan dan kondisi gudang rongsokan tersebut sangat mengganggu lingkungan.
“Kami sudah melakukan sidak langsung ke lokasi tersebut bersama tim, dan memang keberadaan aktifitas gudang rongsokan tersebut sangat menggangu, bahkan kami juga sudah menyurati dan memberikan teguran, kepada pemilik gudang tersebut,” ujar Camat.
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada pemilik gudang rongsokan tersebut, jika tidak segera diangkut sampah yang diluar pagar dan sampai ke badan jalan tersebut, maka usaha tersebut akan kita tutup permanen.
“Kami akan koordinasi dengan pihak Pol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Senin nanti kami akan kembali melakukan sidak dan memberi tindakan tegas terhadap pengelola rongsokan tersebut,” paparnya.
Camat juga menambahkan, bukan hanya tumpukan sampah yang berserak sampai badan jalan, bahkan menimbulkan kemacetan, dan juga hampir menimbulkan kecelakaan bagi para pengguna jalan, bangun pagar gudang tersebut juga jelas telah menyalahi aturan karena sudah sampai ke DMJ (Daerah Milik Jalan).
(Adio Seftiwan)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS