Tidak Diizinkan Suami Jual Rumah, Istri Bakar Rumah

Batubara, POJOKREDAKSI.COM – Berawal dari keributan yang terjadi antara a alias Fitri alias Evi dengan suaminya M Rustam Ritonga

yang berbuntut Fitriani menuntut diceraikan oleh suaminya. Fitriani beralasan sudah tidak tahan lagi berumah tangga dengan suaminya.

Kemudian Fitriani minta suaminya untuk menjual rumah mereka namun ditolak oleh suaminya hingga membuat Fitriani emosi dan kalap selanjutnya membakar rumah kediaman mereka.

Motif pembakaran yang menghanguskan 3 unit rumah di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram tersebut diungkap Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat pada Pres Release di Mapolres Batu Bara, Senin (1/3/2021).

Disebutkan, masih diliputi emosi Fitriani kemudian nekad membakar rumah tersebut dengan cara menghidupkan korek api kayu lalu membakar tirai pintu belakang dapur rumah.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 19.00 Wib di Dusun Kenanga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Karena dipadamkan suaminya, Fitriani kemudian membakar karpet yang dijadikan tempat tidur yang ada didalam kamar rumah.Setelah membakar rumah yang mereka tempati Fitriani pergi meninggalkan rumah tersebut dalam keadaan terbakar.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Fitriani, dengan cepat api menyambar dan membakar 2 rumah warga yang berada disamping rumah Fitriani.Peristiwa kebakaran yang memusnahkan tiga rumah menimbulkan kerugian Ratusan juta Rupiah.

Baca Juga :  Chairul Bariah Anggota DPRD Kabupaten Batubara dari Komisi II Laksanakan Reses Tahap I Anggaran Tahun 2021

Disebutkan Kapolres, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1), ayat (2) Subs Pasal 188 KUHPidana, Barang Siapa Dengan Sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Muhammad Taufik)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *