Polrestabes Surabaya Amankan Pasutri Asal Sumatera Utara Bawa Ratusan Kilogram Narkoba

polres surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap jaringan narkoba antar provinsi, ratusan kilogram narkoba tersebut diamankan dari sepasang suami istri asal Sumatera utara, mereka diamankan usai membawa barang haram tersebut ke Surabaya.

Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dua tersangka berinisial MT (30) dan RT (30), ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro, pada Kamis 14 Januari 2023.

“Sekitar jam 01.00 WIB di kamar (1016), Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka MT dan istrinya RT,” kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).

Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti sabu yang terbungkus plastik teh china warna hijau, dengan berat total 1.177,31 gram, di kamar hotel yang ditempati para tersangka.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakan mereka di daerah Asahan, Sumut. Hal itu pun dikoordinasikan dengan aparat kepolisian di wilayah tersebut.

“Ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram,” jelasnya.

Pasma mengungkapkan, kedua tersangka mendapatkan perintah dari seorang bernama King, untuk mengambil sabu 185 bungkus dan 14 bungkus pil ekstasi di pesisi pantai Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.

“Besokannya mereka juga diperintah saudara King menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya,” ujar dia.

Keduanya telah meranjau paket sabu tersebut di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit, kawasan Surabaya Utara. Masing-masing 20 dan 29 paket dengan bungkus teh china warna kuning.

Baca Juga :  Judi Jekpot Membuat 2 Warga Dusun Pondok Kroyok Aek Nabara Mendekam di Sel Tahanan

Pasangan suami istri yang kompak menjadi kurir narkoba tersebut, sudah mendapat imbalan dari bosnya senilai Rp 200 juta, dalam dua kali pengiriman yang sudah dilakukanya itu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka akan diancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA