Lubuklinggau, POJOKREDAKSI.COM – Pemilik modal pinjaman di Lubuk Alai, diminta mengembalikan seluruh surat jaminan milik konsumen.
Hal ini disampaikan Advokat Ali Hanapiah.S.H kepada Alfiya Noviana dan Ederien, selaku pemilik modal beralamat di di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Provinsi Bengkulu, dan somasi ini menegaskan agar saudara dimaksud segera menyerahkan atau mengembalikan jaminan surat milik konsumen klien kami.
“Saya, harap jaminan surat milik konsumen yang diserahkan klien kami kepada pemilik modal untuk segera kembalikan,” tegas Kuasa Hukum HS, Selasa (26/12/2023).
Dalam kesempatan ini perbuatan saudara Alfiya Noviana dan Ederien, terindikasi tindak pidana hingga klien kami (HS) merasa dirugikan untuk itu kami tunggu itikad baik saudara paling lambat 1 (Satu) Minggu, sejak Somasi disampaikan.
“Bila mana, saudara tidak merespon somasi ini. Selanjutnya, kami akan menempuh jalur hukum atas perbuatan saudara lakukan ke Klien kami,” ujar Advokat Ali Hanapiah SH and Partner, berdomisili Hukum di Grand Malaka Ethical Hotel Malaka II, Nomor.05, Kel. Bukit Sangkal Palembang.
Perihal somasi, teguran hukum kepada Alfiya Noviana dan Ederien, dilayangkan pada 20 Desember 2023.
(Adio Seftiwan)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS