Keuskupan Minta Maria Saimar Tetap Dilantik Sebagai Anggota MRPB Mewakili Unsur Agama Katolik

keuskupan manokwari sorong

Manokwari, POJOKREDAKSI.COM – Keuskupan Manokwari-Sorong kembali memberikan surat kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat dan Kepala Kesbagpol Provinsi Papua Barat.

Surat berisi pencabutan rekomendasi dan pemberian rekomendasi, terkait Anggota Majelis Rakyat Papua Papua Barat (MRPB) ini, guna menegaskan nama-nama yang direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong, yakni Maria Imaculata Saimar dan Yonas Hindom sebagai calon jadi Anggota MRPB Pokja Agama periode 2023-2028 mewakili unsur Agama Katolik.

Surat ini telah diserahkan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong yang diwakili oleh Romo Januarius Vaenbes, Pr, kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua, Otto Parorrongan dan Kepala Kesbagpol Provinsi Papua Barat pada, Rabu (10/1/2024).

Selain itu, Ketua Panitia Pemilihan (Panpel) MRPB, Vitalis Yumte juga menyerahkan laporan hasil seleksi MRPB kepada Asisten III untuk diserahkan kepada Pj Gubernur Papua Barat. Laporan ini sebagai rujukan hukum atas Anggota MRPB yang telah diseleksi dan ditetapkan oleh Panpel dengan merujuk pada Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 tersebut.

Mewakili Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong atas nama Vikaris Yudisial berdasarkan Surat Kuasa Nomor 222554/A 17/IV.23.HDL, RD Imanuel Tenau, Pr. Oleh karena itu, surat yang dikeluarkan dan ditandatangan oleh Vikaris Yuidisial tentu atas nama Keuskupan Manokwari-Sorong dan bukan atas nama pribadi.

“Sesuai dengan surat keputusan bahwa ibu Maria Imaculata Saimar di nomor satu dan Bapak Yonas Hindom berada di nomor dua. Kedua ini direkomendasikan sebagai calon jadi atau final untuk mewakili Agama Katolik di MRPB periode 2023-2028. Sedangkan, nomor tiga dan nomor empat sebagai calon tunggu,” ungkap RD Imanuel Tenau, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu siang.

Baca Juga :  Pemuda Katolik Simalungun Ajak Masyarakat Tidak Golput dan Hindari Politik Uang dalam Pilkada 2024

Namun melihat polemik yang ada saat ini, terkait dengan adanya penundaan pelantikan terhadap ibu Maria Imaculata Saimar, maka selaku Vikaris Yudisial yang diberikan surat kuasa oleh Uskup Manokwari-Sorong, Mgr. Hilarion Datus Lega, maka telah mengeluarkan Surat Pencabutan Nomor 38/A.17/2024.IT yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2024, guna mencabut surat rekomendasi sebelumnya pada tanggal 2 Mei 2023 dengan Nomor 33/A.17/2023.IT.

“Kami menetapkan kembali hanya dua nama, yakni ibu Maria Imaculata Saimar sebagai nomor satu yang belum dilantik dan Bapak Yonas Hindom nomor dua yang sudah dilantik. Jadi tidak lagi mengusulkan empat nama, tetapi kami berpegang pada putusan yang terbaru,” ujar Romo Imanuel Tenau.

Lebih lanjut, kata Imanuel, surat pencabutan dan rekomendasi dua nama dari Keuskupan Manokwari Sorong mewakili unsur Agama Katolik di MRPB ini sejalan dengan surat klarifikasi pada tanggal 11 November 2023. Dimana, dalam surat klarifikasi ini tetap mengusulkan Maria Imaculata Saimar dan Yonas Hindom sebagai Anggota MRPB dari Unsur Agama Katolik.

“Sederhananya adalah kami tetap berprinsip dan berpegang kepada keputusan, yaitu Maria Imaculata Saimar dan Yonas Hindom tetap sebagai rekomendasi oleh Keuskupan Manokwari-Sorong sebagai Anggota MRPB dari unsur Agama Katolik, sehingga tidak akan berubah,” katanya.

Menurut Imanuel, pihaknya sudah memenuhi beberapa syarat administrasi secara tertulis dengan membuat surat klarifikasi dan komunikasi lisan oleh beberapa rekan imam (romo) mewakili Keuskupan Manokwari-Sorong kepada Pj Gubernur Papua Barat pada hari Senin (8/1/2024) di Kantor Gubernur Papua Barat di Kabupaten Manokwari.

Dalam pertemuan ini, Pj Gubernur Papua Barat membutuhkan surat dan tandangan dari Uksup Manokwari-Sorong, tetapi pihak Keuskupan Manokwari-Sorong tetap berpegang kepada keputusan yang telah dibuat oleh Vikaris Yudisial atas nama Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong, karena ini bersifat sah dan mengikat.

Baca Juga :  Milianus Aso Titipkan Lima Pesan untuk Pemuda Katolik dalam Raker Pemuda Katolik Komcab Mimika

Oleh karena itu, pada Rabu (10/1/2024) ini telah diserahkan kembali Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong, Mgr. Hilarion Datus Lega dengan perihal memberikan mandat kepada Komisi Yudisial kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Asisten III dan Kesbagpol Papua Barat sebagai bukti keberadaan uskup dalam surat-surat yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial Keuskupan Manokwari Sorong, terkait rekomendasi Anggota MRPB Unsur Agama Katolik.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat mendengar dan mengikuti apa yang menjadi putusan Agama Katolik,” harapnya.

Imanuel menegaskan, tidak ada unsur sentimental atau unsur kewilayahan adat, tetapi ini adalah unsur keagamaan. Ia memberikan contoh terkait MRP di Provinsi Papua Barat Daya mewakili Unsur Agama Katolik, justru Keuskupan Manokwari-Sorong merekomendasikan Krispinus Tuturop yang berasal dari wilayah adat Bomberai dari Kabupaten Fak-Fak, tetapi yang bersangkutan berhak mendapatkan tempat yang sama dalam Agama Katolik sebagai Anggota MRP Papua Barat Daya.

“Saya kira tidak ada alasan Pemprov Papua Barat atau orang mempersoalkan status ibu Maria Imaculata Saimar dalam Agama Katolik. Karena saya mendatangani surat yang sama untuk MRP Papua Barat Daya saja tidak dipersoalkan, tetapi untuk MRP Papua Barat mau dipersoalkan. Sebenarnya ada kepentingan apa,” tegasnya.

“Kebenaran akan terus disuarakan sampai selesai. Siapapun yang membelokan kebenaran akan bertanggung jawab atas tindakannya sendiri,” tegasnya lagi.

Dia menyatakan, berdasarkan surat pencambutan dan rekomendasi ulang serta surat kuasa dari Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong kepada Vikaris Yudisial kepada Pj Gubernur Papua Barat dan Kepala Kesbagpol Papua Barat, maka pihaknya mengharapkan tidak ada lagi argumentasi-argumentasi yang menyesatkan dan perpedoman pada wilayah adat, tetapi segera memproses ibu Maria Imaculata Saimar sebagai daftar susulan pelantikan Anggota MRPB yang tertunda mewakili Unsur Agama Katolik.

Baca Juga :  Komda Sumut Menggema di Kongres Nasional ke 19 Pemuda Katolik

“Karena Perdasi Nomor 8 pasal 1 ayat 17 tidak menyebutkan hanya Bomberai, tetapi dalam Perdasi ini menyebutkan wilayah adat mencakup Domberai dan Bomberai, maka tidak ada alasan untuk menunda dan mempersoalkan status ibu Maria Imaculata Saimar, tetapi dapat diproses untuk dilantik dalam susulan sebagai Anggota MRPB mewakili Unsur Agama Katolik,” ucapnya.

(PK/Red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA