Samosir, POJOKREDAKSI.COM – Sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, masa tenang pemilu akan dimulai tanggal 11 sampai pada penghitungan suara 14 Februari 2024.
Alumni SKPP Kabupaten Samosir mengajak setiap elemen masyarakat terlibat dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Di 3 hari masa tenang ini kecurangan-kecurangan akan rawan terjadi, baik soal larangan kampanye dilingkungan masyarakat dan media sosial, penertiban alat peraga kampanye, isu sara, politik uang barangkali serangan fajar sebagai strategi untuk mendapatkan suara masyarakat dan netralitas TNI, POLRI, dan ASN.
Hal ini sudah di atur dalam undang-undang pemilu Nomor 17 tahun 2017 tetang Pemilihan Umum dan peraturan bawaslu sebagai penguatan undang-undang pemilu juga Non perbawaslu tentang Netralitas ASN, TNI dan POLRI dalam undang-undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, undang-undang No 2 tahun 2002 tentang kepolosian negara republik Indonesia, undang-undang No 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dan peraturan pemerintah.
Alumni SKPP kabuapten Samosir yang di koordinator oleh Roiman Simalango mendorong masyrakat keterlibatan dalam pengawasan masa tenang, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif sebagai dasar hukum setiap masyarakat untuk tidak takut dalam mengawasi dan melaporkan jika adanya kecurangan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditentukan penyelenggara pemilu dan amanah undang-undang.
Dalam hal adanya temuan pelanggaran atau kecurangan dimasa tenang , masyarakat jangan lupa untuk foto, vidio, rekaman, dan alat bukti lainnya yang berkaitan dengan pelanggaran sebagai penguatan pembuktian di laporan.
Masyarakat juga jangan takut jika dimintai keterangan atau sebagai saksi dalam hal adanya kecurangan, sebab akan ada perlindungan hukum bagi saksi.
Proses pemungutan suara dan penghitungan suara juga rentan terjadi kecurangan, dalam hal ini masyarakat juga harus terlibat dalam mengawasi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan pemungutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No 12 tahun 2023 Tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkepangan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
Dalam hal pengawasan di TPS masyarakat dapat berkerja sama dengan PTPS (pengawas tempat pemungutan suara), masyarakat dapat bertanya kepada PTPS jika ada yang kurang paham dan melapor ke PTPS jika ada kecurangan.
Sebagai Kader pengawas partisipatif tentunya SKPP tidak terlepas dari Bawaslu yang merupakan perpanjangan tangan dalam mengawal pemilu dan menyebarkan virus-virus pengawasan partisipatif terhadap masyarakat Samosir.
Alumni SKPP akan hadir bersama dengan masyarakat Samosir untuk mengawal dan mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu 2024 untuk diselenggarakan sebagai mana ketentuan dan regulasi undang-undang pemilu, peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.
Untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan berkualitas tidak mudah namun dalam hal ini Alumni SKPP kabupaten Samosir bersinergi dengan masyarakat akan dapat meningkatkan kualitas demokrasi Kabupaten Samosir dengan 9 kecamatan dan 134 desa/kelurahan, terdapat 465 TPS dengan jumlah DPT 100.595.
(Steven S)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS