Labura, POJOKREDAKSI.COM – AP Alias Yuda (23) diduga pengedar narkoba, warga Gunting Saga Lk. I Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada Kamis (2/5/2024) di Desa Lobu Huala Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Nelson Silalahi SH MH, melalui Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah dikonfirmasi media Pojokredaksi.com mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku AP berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim Opsenal Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
“Terkait kronologi, mulanya unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat pada pukul 09.30 Wib, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dusun I Desa Lobu Huala dan selanjutnya tim unit reskrim langsung melakukan Observasi ke TKP,” ungkapnya.
Saat melakukan penggeledahan, lanjut Kanit, Petugas mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3.42 gram bruto dan BB lainnya.
“Dalam pengrebekan kita berhasil menangkap 1 tersangka bernama Alfin Prayuda alias Yuda dengan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirek dan 1 buah HP merek Infinix serta uang sebesar Rp170 ribu.” Kata Kanit.
Lalu mantan Kanitreskrim Polsek Marbau tersebut menyampaikan, untuk pengembangan ke bandar, Unit Reskrim membawa pria kelahiran 8 November 2000 itu (AP) ke Mapolsek Kualuh Hulu Aek Kanopan dan melengkapi Mindik.
“Tersangka Yuda akan Kita limpahkan ke SatNarkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan ke para bandar, tapi sebelumnya kita akan melengkapi Mindik di Polsek Kualuh Hulu,” ucap IPDA Ilhamsyah.
(Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS