Labura, POJOKREDAKSI.COM – Kepolisian Sektor Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, hal ini merupakan komitmen Kapolsek Kualuh Hulu dalam memberantas Narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pengungkapan kasus perdagangan barang haram itu dilakukan pada Minggu 13 Mei 2024 oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi., SH., M.H melalui Kanitreskrim Ipda Ilhamsyah saat dikonfirmasi media Pojokredaksi.com menjelaskan, Kronologi Penangkapan tersangka berinisial R alias Robetto (20) warga Dusun VII Aek Mongom Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura adanya aduan masyarakat kepada kepolisian.
“Penangkapan itu bermula ketika menerima informasi dari masyarakat pada pukul 21.00 Wib. bahwa di perkebunan kelapa sawit milik salah satu warga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sehingga Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan secara intensif,” ungkapnya.
Kemudian, tambah Kanit, kegiatan perusak generasi anak bangsa itu, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap tersangka.
“Rentang waktu 2 jam. Detensi pelaku, Tim Opsenal mengamankan R beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.13 gram Brutto, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop rakitan terbuat dari pipet, dan uang sebesar Rp250 ribu serta plastik klip transparan,” papar pria lulusan SIP 51 itu.
Pria muda kelahiran 2004 tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna kepentingan pengembangan ke para bandar, dan segera dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
(Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS