Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika 17 Kasus

polres labusel

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika selama Operasi Antik Toba 2024 Periode 1 Mei 2024 hingga 21 Mei 2024 dihalaman depan Mapolres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (22/5/2024).

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H., M.H menjelaskan:

“Bahwa kegiatan press release ini ada sejumlah ungkap kasus tindak pidana narkotika Periode 1 Mei hingga 21 Mei 2024 ada 17 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang laki-laki.” Ungkap Kasat.

“Sementara jumlah barang bukti yang disita antara lain untuk narkotika jenis sabu seberat 24,58 Gram, kendaraan ada 5 unit sepeda motor, handphone ada 12 unit dan uang tunai sebesar Rp.2.609.000,-“ terang AKP E.R. Ginting didampingi Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, KBO Satresnarkoba, Kanit Satresnarkoba dan personel Provost Polres Labuhanbatu Selatan.

Kasatres narkoba melanjutkan, “Untuk para tersangka kita amankan dari beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan dan merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan serta hasil ungkap kasus ini berkat kerjasama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dengan Polsek Jajaran.
Dari ke 20 orang tersangka, ada 3 residivis dengan kasus yang sama.”

“Untuk pasal disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” sambung Kasatres Narkoba.

Baca Juga :  Kasi Humas Polres Asahan Ajak Warga Ikuti Vaksinasi dan Patuhi Prokes

Kasatres naroba menambahkan “Kami menghimbau kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar menjaga diri sendiri dan keluarga dari bahaya peredaran narkoba.

Apabila masyarakat mengetahui tentang adanya peredaran dan Penyalahgunaan narkoba dilingkungannya agar menghubungi Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan atau Polsek terdekat.

Kemudian bagi keluarga ada yang terindikasi menggunakan narkoba, silahkan berkonsultasi agar segera dilakukan rehabilitasi.

Dan bagi para bandar narkoba untuk segera menghentikan kegiatannya karena kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan berhenti untuk menyatakan perang terhadap narkoba dan akan terus menindak peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan“ tegas Kasatresnarkoba AKP E R Ginting, S.H., M.H.

    Sebagai informasi, ke 20 tersangka tindak pidana narkotika tersebut antara lain ;
  • RA alias A (lk/24 tahun) warga Dusun IX PT SMA Teluk Panji Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat – Labusel,
  • SAD alias A (lk/21 tahun) warga jalan Murai Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat – Labusel,
  • ZHM alias Z (lk/18 tahun) alamat Huta II Rah Jambu Desa Bandar Melela Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun,
  • MTD alias T (lk/21 tahun) warga jalan Listrik Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,
  • ISH alias R (lk/24 tahun) Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan – Labusel,
  • ARS alias C (lk/38 tahun) Lingkungan Labuhan Baru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang – Labusel,
  • BA (lk/24 tahun) Dusun Sumberjo Pasar 2 Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba – Labusel,
  • KR (lk/25 tahun) Dusun Sumberjo Pasar 1 Desa Asam Jawa – Labusel,
  • MJ alias U (lk/41 tahun) Dusun Aek Batu Utara Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba – Labusel,
  • UJH alias U (lk/51 tahun) warga Dusun Asam Jawa Barat Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba – Labusel,
  • P alias K (lk/33 tahun) warga Dusun Lohsari II Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat – Labusel,
  • DSK alias D (lk/22 tahun) warga Dusun Sumberjo Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang – Labusel,
  • J alias J (lk/38 tahun) alamat Padang Bulan Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat – Labusel,
  • AH alias A (lk/35 tahun) lingkungan Janji Manahan Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan – Labusel,
  • HA alias K (lk/23 tahun) warga Dusun Lohsari I Barat Desa Kampung Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat – Labusel,
  • PH alias D (lk/31 tahun) Dusun Al Amin Aek Batu Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba – Labusel,
  • ES alias E (lk/32 tahun) alamat Dusun Sumberjo Pirbun C Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba – Labusel,
  • ZAS alias P (lk/33 tahun) Desa Mampang Kecamatan Kotapinang – Labusel,
  • PT alias K (lk/36 tahun) alamat Kampung Kristen Lingkungan Kampung Pulo Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang – Labusel,
  • MIW (lk/17 tahun) alamat Kampung Selamat Dusun 7 Desa Padang Maninja Kecamatan Aek Kuo – Labura.
Baca Juga :  Kapolda Banten Resmikan Paviliun Gadik Pendekar dan Spot Selfie di SPN Mandalawangi

polda sumut

Kasatresnarkoba memberikan himbauan untuk semua masyarakat mengatakan, ”narkoba merupakan musuh kita, untuk itu kita harapkan kepada pemakai maupun pengedar agar berhenti dalam melakukan kegiatannya, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat melaporkan ke polsek terdekat” ucapnya mengakhiri penjelasan.

(Nurhabibah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA