Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Satrekrim Polres Labuhanbatu Selatan merilis ungkap kasus terkait tindak pidana penipuan/penggelapan hari Rabu (22/5/2024) yang diwakili oleh Kasatreskrim Gorbacov SIK.M.H.M Krim.
Berdasarkan surat pelaporan LP/B/278/XI/2023 SPKT/RESLABUHANBATU SELATAN/POLDASUMUT Tanggal 01 Nopember 2023. Pelapor atas nama Parlindungan Lumbantoruan (47th) alamat Dusun Cinta Makmur desa Aek Batu kecamatan Torgamba kab. Labuhanbatu selatan (Labusel).
Kronologis singkat yaitu pada hari Sabtu (3/6/2023) lalu, sekira pukul 19.37 WIB di jalan lintas Sumatra bahwa PL mengetahui telah terjadi penipuan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh A. Hrp alias A (41th) alamat Jl. Perintis Kemerdekaan LK II perumahan Griya Sarinah Kel. Padang matinggi kaec Padang Sidempuan beserta H.AS Siregar (56th) alamat Desa Hitam Baru kec Dolok kab. Padang Lawas Utara.
Awal bermulanya peristiwa antara PL dan H. AS Siregar bersama temannya A Hrp bertemu Awal Desember 2023 lalu dengan janji akan membebaskan lahannya PL untuk pembangunan gardu listrik yang bertegangan tinggi milik PLN dan dikerjakan oleh milik PT. Syinerga Tata Internasional (STI).
Kasatrekrim AKP Gurbacov menerangkan” Dalam kasus penipuan atau penggelapan kedua pelaku penipuan atau penggelapan mengaku sebagai konsultan pelaksana dari pekerjaan pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk PLN, yang akhirnya PL (korban) tertarik dengan penawaran pekerjaan tersebut.
Korban percaya atas penawaran pekerjaan itu sehingga korban mengeluarkan uang senilai total 495.000.000 (Empat ratus sembilan puluh lima) Juta dengan alasan sebagai uang administrasi dan biaya operasional, pembayaran diminta oleh tersangka Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ditulis di atas selembar kwitansi dan 14 lembar slip penyetoran atas rekening kedua tersangka sejumlah total Rp.270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Sampai bulan Juni 2023 proyek pekerjaan tidak kunjung juga dilaksanakan, maka sikorban (PL) berangkat ke Jakarta menuju kantor PT. STI secara langsung untuk memastikan/mempertanyakan terkait proyek pekerjaan yang disepakati.
Ternyata proyek pekerjaan itu dinyatakan oleh PT. STI bahwa pekerjaan proyek itu tidak pernah ada atau pun tidak ada penunjukkan dari PT. PLN.
Ketika PL mengetahui dirinya sudah tertipu dan bulan Nopember 2023 korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Dilanjutkan Kasatreskrim menerangkan dan mengatakan “Pada Rabu tanggal (15 mei 2024) pukul 17.00 WIB setelah Kasatreskrim dan anggota mengadakan penyelidikan dan penyidikan Reskrim Labusel dapat mengetahui keberadaan kedua tersangka.
Tersangka AS Siregar keberadaannya di Pasaman Barat kab. Sumatra Barat, sedangkan A. Hrp berhasil kami tangkap di Padang Sidempuan pada Kamis (16/5/2024).
Kemudian Kedua tersangka kami bawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk ditindak lanjuti dan dipersiapkan untuk melimpahkan berkas perkara kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan,” ungkap Kasatreskrim.
Langkah yang telah dilakukan oleh Kasatreskrim melengkapi mindik penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, melakukan pemeriksaan Saksi Pihak PT STI, memeriksa PT. PLN persero unit induk Sumbagut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kedua tersangka disangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan dilengkapi barang bukti 1 kwitasi tertulis penyerahan uang sejumlah Rp225.000.000, 14 lembar slip rekening, 1 bundel print screenshoot cathingan WhatsApp antara korban dan tersangka dan 2 unit HP tersangka yang digunakan untuk komunikasi WA dengan si korban.
(Nurhabibah)