Medan, POJOKREDAKSI.COM – Kekejamanan dan kesewenang-wenangan seluruh perusahaan di negeri ini, baik swasta mapun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan lagi rahasia umum, licik dan licin, kata Jonni Silitonga SH MH, Advokat dan juga Wakil Sekjend DPP Peradi Pergerakan, Minggu (2/6/2024) kepada Media Pojokredaksi.com di Medan.
Jonni Silitonga, dalam kapasitasnya sebagai Penasehat Hukum (PH) dari Rahmi Ardilla Nasution, mantan Buruh PT. Bank CIMB Niaga Tbk, Cabang Rantauprapat, lebih lanjut menuturkan “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Bank CIMB Niaga Tbk, Cabang Rantauprapat kepada kliennya Rahmi Ardilla Nasution, bila ditinjau dari sisi hukum ketenagakerjaaan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkesan terlalu dipaksakan dan sangat tidak berkeadilan, untuk itu kami segera melakukan gugatan dengan memperselisihkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu.
“PHK Kepada klien kami ini diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Juncto Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pesangon yang diberikan kepada Klien kami hanya sebesar Rp56.510.091, yang bersumber dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan berdasarkan perhitungan yang kami lakukan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan tentang ketenagakerjaan, dimana hak klien kami adalah Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Kami tidak membantah bahwa uang DPLK bisa dijadikan sebagai pembayaran seluruh hak klien kami, sebab hal ini diperbolehkan, sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyebutkan
“Pengusaha yang mengikutsertakan Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja, seharusnya PT. Bank CIMB Niaga Tbk, menghitung terlebih dahulu seluruh hak-hak klien kami dan membayar selisihnya bila ada.” Ujarnya.
Selain itu, Jonni Silitonga dengan tegas juga Meminta kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis (KaUPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV (Wasnaker Prov Wil-IV) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan perbankan dan jasa keuangan lainnya yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, baik swasta, BUMN, dan BUMD, utamanya tentang hubungan kerja Buruh dengan perusahaan, sebab ada indikasi terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang berdampak kepada terjadinya dugaan eksploitasi pekerja melalui perubahan hubungan kerja.
“Hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/ Kontrak kepada Buruh dengan Jabatan, Account Officer (AO) Analis Kredit (AK) Customer Service (CS), Customer Relation (CR) dan Teller,diduga masih banyak terjadi kami meminta kepada Ka UPT Wasnaker Provsu Wil-IV, segera menindak perusahaannya dan menetapkan hubungan kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebab semua jabatan tersebut berhubungan langsung kepada proses produksi atau pekerjaan pokok/tetap (Core Business atau Kegiatan Inti) yang dilarang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.” Tegas Jonni Silitonga.
Masih menurut Jonni Silitonga “Negara ini adalah negara hukum semua warga negara baik pengusaha maupun Buruh memiliki hak yang sama untuk diperlakukan sama dan adil dimuka hukum (equality before the law), demikian sebaliknya bila ada Buruh dengan jabatan apapun diperlakukan diskriminatif atas hukum, maka berhak untuk mendapatkan perlindungan Hukum, dan terkait dengan diskriminasi penerapan hukum ketenagakerjaan maka menjadi tugas dan tanggung jawan instansi dibidang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan hukum, khususnya UPT. Wasnaker Provsu Wilayah-IV.
Demikian halnya kepada kawan-kawan Buruh Perbankan dengan jabatan Account Officer (AO) Analis Kredit (AK) Customer Service (CS), Customer Relation (CR) dan Teller, bila memang hubungan kerjanya masih berdasarkan PKWT/ Kontrak, tidak perlu takut untuk melapor, sebab Negara sudah menjamin dalam Undang-undang bahwa Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada Buruhnya yang melaporkan perbuatan pengusaha ke pihak yang berwajib karena diduga melakukan pelanggaran hukum, kata Jonni Silitonga SH MH.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS