Indramayu, POJOKREDAKSI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akhirnya memberikan hibah barang milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Serah terima hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto kepada Bupati Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah, Aep Surahman, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu. Senin, (3/6/2024) kemarin.
“Barang milik negara ini merupakan barang hasil sitaan negara. Juga setelah adanya putusan inckrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022, lalu.
Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2024,” jelas Sekretaris Daerah, Aep Surahman usai menerima hibah dari KPK.
(Surya Asia)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS