Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Sebanyak 21 unit kamar di rusunawa Romokalisari disegel Petugas Satpol PP Kota Surabaya. Senin, (3 Juni 2024).
Sesuai peraturan daerah (perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2010, tentang pemakaian Rusunawa, banyak penghuni rusun Romokalisari yang menunggak membayar sewa.
Anis Juistityas Ketua Tim Kerja Penindakan Satpoll PP Surabaya mengatakan, penyegelan dilakukan setelah petigas mengirim surat peringatan kepada penghuni unit rusun tersebut.
“Petugas Satpol PP Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya sudah melayangkan surat peringatan dan surat pemberitahuan serta pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” kata, Agnis Juistityas, Senin (3/6/2024).
Agnis menjelaskan, dari 21 unit kamar disegel itu 6 kamar sudah dalam keadaan kosong tidak ada satu pun barang tertinggal. Sementara 15 sisanya terdapat barang perabotan, lalu dikosongkan oleh petugas.
“Teknis pengosongan ini kami membuka terlebih dahulu unit kamarnya. Kalau pun kuncinya sudah diganti penghuni rusun. Maka kami lakukan buka paksa,” jelasnya.
Agnis menambahkan, dalam proses pengosongan unit kamar penghuni, disaksikan juga oleh perangkat RT – RW dan kelurahan, katanya barang – barang dikeluarkan pintu kamar disegel.
“Kami lakukan penyegelan. Dengan pemasangan stiker pelanggaran dan ‘police line’,” tambah Agnis Santoso
Sementara, pihak Kepala UPTD Rusun Disperkim Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum turut menegaskan, penertiban dengan penyegelan dan pengosongan kamar itu, akan terus digencarkan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan kepada tiap-tiap penghuni rusun. Terkait pembayaran sewa maupun ditempati atau tidaknya rusun yang selama ini telah mereka sewa,” ungkap Adinda.
Adinda menyampaikan bahwa sekarang ini banyak dari warga Surabaya yang antre mendaftar untuk dapat tinggal di rusun, sehingga ke depan, akan terus melakukan pengecekan dan penindakan rutin.
“Kami akan lakukan monitoring, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak paguyuban baik RT maupun RW kepada para penghuni rusun, kami harap para penghuni rusun untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS