Medan, POJOKREDAKSI.COM – Anjuran bernomor 560/2171/DTK-4/2023 tertanggal 7 November 2023 yang diterbitkan oleh Mediator Dinas Tenagakerja Labuhanbatu yang berisikan perhitungan hak-hak Riris Dahliani Sianturi Buruh PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk (PT BRI.Tbk (Persero) Cabang Rantauprapat, dengan jabatan Costumer Service (CS) dan hubungan kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu (PKWT) dan kemudian diputus hubungan kerjanya (PHK) dengan dalih habis kontrak, adalah Anjuran yang tidak memiliki dasar hukum dan fakta fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan, dalam hal ini fungsi pembinaan yang diemban langsung oleh Dinas Tenagakerja Labuhanbatu tidak berjalan atau mandul.
Seharusnya Anjuran tersebut tidak berisikan perhitungan pesangon akan tetapi pembatalan PHK kepada Riris Dahliani Sianturi, dan PT BRI.Tbk (Persero) Wajib mempekerjakan Riris Dahliani SIanturi, hal ini dengan melihat jabatan serta Job Descriptionnya yang tidak bisa hubungan kerjanya berdasarkan PKWT ” Willi Agus Utomo, SH. kepada media Pojokredaksi.com Kamis (6/6/2024) di Medan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Partai Buruh Sumatera Utara.
Lebih lanjut Willy Agus Utomo, SH yang juga Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara ini menjelaskan” Mandulnya fungsi pembinaan ini kuat dugaan tidak saja terjadi di PT.BRI.Tbk (Persero) Cabang Rantauprapat, akan tetapi dimungkinkan terjadi diseluruh perusahaan perbankkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),Swasta, juga perusahaan jasa keuangan seperti FInance/ Leasing yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, yang dampaknya merugikan kepada Buruh, dan hal ini tentu tidak bisa dibiarkan terus berlangsung secara terstruktur, sistematis dan Masiv” Jelas Willy Agus Utomo, S.H.
Masih menurutnya “Untuk mencegah hal ini terus berlangsung dan guna menyelamatkan dan melindungi Buruh yang lain dengan jabatan yang sama dari korban pembodohan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh perusahaan seluruh perbankkan dan jasa keuangan (Finance/Leasing) kita harapkan anggota DPRD Labuhanbatu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Gubernur Bank Indonesia segera melakukan evaluasi agar Buruh yang merupakan anak-anak bangsa ini terselamatkan” tegas Willy.
Terpisah Hotbes Talenta Pakpahan, suami Riris Dahliani Sianturi dalam kapasitasnya mewakili kepentingan Riris Dahliani Sianturi, yang hadir pada perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, karena saat itu istrinya sedang hamil tua, ketika dikonfirmasi melalui telepon selular Kamis (06/06) menjelaskan.” Pada saat dilakukan perundingan Tripartit benar Saya hanya meminta hak-hak istri saya yang di PHK dari PT BRI.Tbk (Persero) Cabang Rantauprapat disesuaikan.
Tentang PHK istri Saya bisa dibatalkan dan harus dipekerjakan kembali, serta mendapatkan haknya atas cuti hamil dan melahirkan, Saya tidak tahu karena tidak mengerti dan memahami Undang- Undang tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian Mediator juga tidak ada memberikan penjelasan bahwa PHK istri Saya bisa dibatalkan dan wajib dipekerjakan kembali oleh PT BRI.Tbk (Persero) Cabang Rantauprapat” beber Hotbes Talenta Pakpahan.
Salah satu Mediator di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, saat diminta pendapatnya melalui selular WhatsApp Kamis (6 Juni 2024) hingga berita ini dinaikkan tidak memberikan jawaban.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS