Rantauprapat, POJOKREDAKSI.COM – Penegakan Hukum ketenagakerjaan di negeri ini semakin hari terasa semakin gelap, buruh sebagai warga negara seakan kehilangan haknya untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, dugaan keberpihakan penguasa kepada pengusaha jelas dan nyata, seperti yang terjadi hari ini Selasa 09 Juli 2024,saat dilakukan, Perundingan Tripartit atas Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara RAN Buruh PT Bank CIMB Niaga. Tbk dengan pihak perusahaan PT Bank CIMB Niaga, Tbk. Cabang Rantauprapat yang berlangsung di Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu tidak menghasilkan kesepakatan, dan Mediator juga tidak bersedia menerbitkan Anjuran “Kata Alpian Fikri Siregar, SH, Advokad dari kantor Hukum Jonni Silitonga,SH.MH dan Rekan yang bertindak sebagai kuasa Hukum dari RAN kepada Media ini Selasa (09/07) di Rantauprapat.
” Perundingan Tripartit yang dilakukan hari ini adalah yang ketiga kalinya, dan pihak perusahaan tidak pernah menghadiri nya, hanya mengirimkan bukti Perjanjian Bersama (PB) melalui E_mail kepada pihak Mediator di Disnaker Labuhanbatu.
Kemudian Mediator pada intinya tidak dapat menerbitkan Nota anjuran, dengan alasan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan telah sepakat menyelesaikan permasalahan PHK di buktikan dengan adanya akta Perjanjian Bersama (PB) antara keduabelah pihak dan Mediator hanya menerbitkan Notulen hasil proses perundingan Tripartit” Jelas Advokad muda ini.
Terpisah Jonni Silitonga,SH.MH selaku aktivis perburuhan Sumatera Utara saat diminta pendapat hukumnnya melalui pesan singkat (WhatssApp (WA) mengatakan”Saya meminta Mediator Dinas tenaga Kerja lebih cermat membaca PB antara Rahmi Ardilla Nasution dengan Pihak PT. CIMB Niaga.Tbk, dan perlu kamj diberitahukan bahwa setiap Buruh yang diberhentikan atau diputus hubungan kerjanya (PHK) yang dilalukan secara sepihak tanpa ada melakukan kesalahan oleh perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan massa kerja dan pergantian hak, dan jika Buruh di PHK karena melakukan kesahan berat, maka PHK harus dilalukan setelah ada terbit Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana yang tersebut pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:012/2004 tentang Hasil Uji Materil UU.No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD-1945, tidak bisa dilalukan PHK hanya berdasarkan penilaian sepihak dari perusahaan, negara ini negara hukum semua warga negara berhak untuk diperlakukan sama dimuka hukum, selain itu semua warga negara dituntut untuk menghormati dan menjunjung tinggi hukum.
Selanjutnya dalam isi PB tersebut diragukan besaran uang pisah yang tidak memiliki dasar hukum atau perjanjian Kerja bersama atau peraturan perusahaan mengenai besarannya, sehingga uang pisah atu uang pesangon pada PB tidak berdasar dan bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003 dan UU Cipta kerja.
Anehnya jika hitungan besaran uang pisah dalam PB benar besaran jumlahnya maka uang pisah sebesar
Rp.4.034,500, seharusnya dibayarkan kepada Pekerja, namun PT.Bank CIMB. Niaga.Tbk, diduga tidak membayarkan kepada pekerja hingga pelaksanaan mediasi, 9 Juli 2024.
Ke depan kita akan menyurati kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu agar berkenan memanggil perusahaan PT. CIMB yang telah membuat PB bertentangan dengan undang undang yang berlaku.” Jelas Jonni Silitonga.SH.MH.
Terpisah, Lisbet Tampubolon selaku Mediator saat dikonfirmasi melalui telepon selular Selasa (09/07) tenta ng alasan tidak diterbitkannya Nota Anjuran, sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
(afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS