Pemprov DKI Jakarta, Sekolah Tatap Muka Dibatalkan


Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya secara resmi membatalkan rencana pembelajaran tatap muka di sekolah mulai bulan ini. Sebagai gantinya, pemerintah akan meneruskan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada semester genap 2020/2021.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana. Menurutnya, kebijakan ini diambil demi keamanan dan kesehatan guru dan para murid. Mengingat kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat, tak kunjung menurun.

Nahdiana menambahkan, kebijakan ini tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah,” ucap Nahdiana, Sabtu, (2/1/2021).

Meski begitu, izin sekolah tatap muka diberikan Menteri Pendidikan Nadiem dengan finalisasi di tangan pemerintah daerah, kantor wilayah, hingga orang tua melalui Komite Sekolah. Sebut Nahdiana, pihak-pihak ini bila tidak setuju maka aktivitas persekolahan tatap muka tentu tidak akan berjalan.

Selanjutnya, Nahdiana menambahkan, saat ini Pemprov DKI bersama sejumlah pihak tengah menyiapkan tes asesmen untuk menentukan sekolah yang bakal menjalani blended learning atau pembelajaran campuran tatap muka dan dalam jaringan (daring). Kebijakan ini merupakan persiapan sebelum akhirnya pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dilakukan lagi.

Dalam penerapan blended learning, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.

Baca Juga :  Terkait LKPJ Tahun Anggaran 2020, Bupati Asahan Sampaikan Jawaban

“Hal ini akan terus kami lakukan untuk memastikan keselarasan antara kami dan para orang tua dan peserta didik. Apalagi blended learning ini merupakan skema yang masih baru dan masih belum banyak dipahami, sudah menjadi tugas kami untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.

Asesmen sendiri bisa diakses lewat laman ‘Siap Belajar’. Setiap butir penilaian memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

Tinus Wuarmanuk

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *