PTSP: Bukti Dugaan APH tidak Komitmen Menegakkan UU Perkebunan

rantauprapat

Rantauprapat, POJOKREDAKSI.COM – “Pagi Tangkap Siang Pulang” (PTSP) sudah tidak asing lagi bagi pelaku pencurian kelapa sawit di perusahaan perkebunan. Mirisnya, istilah ini tidak memberikan efek jera, bahkan menjadi dasar bagi para pelaku untuk menjadikan pencurian sebagai sumber mata pencaharian utama. Hal ini disampaikan oleh Pelda TNI (Purn) Irwan Ananta, Kepala Pengamanan (Kapam) PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I, Kebun Rantauprapat, Sabtu (12/10) di kantornya.

“Tidak adanya efek jera terhadap pelaku pencurian hasil produksi, yang terus menjadikan kejahatan ini sebagai mata pencaharian utama, disebabkan karena Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan diduga tidak berkomitmen dalam menerapkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas,” ujar Ananta.

Lebih lanjut, Ananta menjelaskan bahwa para personel pengamanan tidak lagi memiliki wibawa dan sering dilecehkan oleh pelaku pencurian. “Seolah-olah para pencuri berkata, ‘Percuma kalian tangkap saya, paling-paling dua jam saya di kantor Polisi, kemudian bebas’,” ungkapnya.

Ananta juga menyoroti situasi terkini, di mana pihak keamanan hampir setiap hari melakukan penangkapan. Seperti pada Jumat (11/10), tim pengamanan berhasil menggagalkan pencurian hasil produksi di Tanaman Menghasilkan (TM) 2018, Afdeling III, Blok M.1. Pelaku berinisial Hendra Syahputra Siregar (39), penduduk Dusun Sukarakyat, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polres Labuhanbatu. Namun, menurut informasi yang diterima, pada Sabtu (12/10), pelaku sudah bebas dan berkeliaran di lapangan, membuktikan kebenaran istilah PTSP.

Baca Juga :  BUMDesa Tunas Mekar Desa Afdeling II Terima Bantuan Dana CSR dari PTPN IV

“Kerugian perusahaan akibat pencurian ini semakin hari semakin membengkak. Bukan hanya kehilangan produksi, tetapi juga karena meningkatnya biaya pengamanan, termasuk premi atau insentif penangkapan, serta biaya proses hukum, mulai dari SPD hingga biaya lainnya.Setiap kasus pencurian yang kami serahkan ke APH, justru menambah beban kerugian perusahaan,” jelas Ananta.

Terpisah Donal Sipahutar Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) Basis Kebun Rantaurapat saat diminta pendapatnya mengatakan” Merajalelanya pencuri kelapa sawit ini juga disebabkan para penadah tidak ada satupun yang pernah dijebloskan ke penjara, sementara sesuai ketentuan pasal 481 KUHPidana”. Pelaku yang menjadikan penadahan sebagai kebiasaan dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun”

Kuat dugaan para penadah produksi curian ini juga dibackingi oleh Aparat sehingga mereka kebal hukum” Pungkasnya.

(Afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA