Polri : Jerat Pidana Peserta Pilkada yang Berkerumun

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Pilkada Serentak 2020 tinggal menghitung hari untuk pencoblosan. Mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan pencegah Covid- 19, Polri menegaskan bakal menjerat pidana bagi para pelanggar.

Namun Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, upaya hukum tersebut baru akan ditempuh jika teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diabaikan oleh peserta Pilkada.

“Apabila teguran dari Bawaslu tersebut tidak diindahkan maka Bawaslu bisa melaporkan kepada Polri, dan Polri kemudian bisa menerapkan UU yang terkait masalah kekarantinaan kesehatan,” terang Listyo kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyidik nantinya dapat menerapkan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, dia menekankan bahwa polisi juga dapat menjerat para tersangka dengan pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satunya, kata dia, penerapan pasal perlawanan terhadap petugas berwenang.

“Sudah kami serukan kemudian kerumunan tersebut tidak bisa bubar, bisa kami terapkan pasal-pasal mulai dari melawan petugas 216 (KUHP) dan seterusnya,” tukas Listyo.

Listyo memaparkan, kerumunan selama proses penyelenggaraan Pilkada memang menjadi salah satu perhatian dari aparat kepolisian.

Jenderal polisi bintang tiga ini menambahkan, penegakan aturan terkait protokol kesehatan akan menjadi fokus sehingga penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Indonesia selama pandemi dapat berjalan baik.

“Terkait potensi kerumunan pada saat akhir kampanye dan pada saat pencoblosan, hal tersebut kan menjadi perhatian kami,” jelasnya.

Baca Juga :  AKBP Deni Kurniawan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira dan Bintara Polres Labuhanbatu

Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam helatan politik di tengah wabah ini.

Sejauh ini lebih dari 100 petugas KPU dan Bawaslu yang terinfeksi virus corona selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

Jumlah terbesar terdapat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sementara pada Agustus lalu, 96 orang petugas pengawas pemilu di Kabupaten Boyolali dinyatakan positif Covid-19.

Abet Theresia

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *