Daniel Halim Mewakili Animal Voice Indonesia Bersama Koalisi Anti Kekejaman Satwa Laporkan Pelaku Kekerasan di Polres Labusel

daniel halim

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Organisasi perlindungan hewan Animal Voice Indonesia (AVI) bersama Koalisi Anti Kekejaman Terhadap Satwa pada hari Senin (21 Juli 2025) melaporkan pelaku tindak kekerasan terhadap satwa yang dilindungi yaitu seekor Monyet Beruk di Kacamatan Sei Toras, Kabupaten Labuhan Selatan yang dilakukan pada tanggal (14/7/2025) lalu.

Daniel Halim, sebagai pelapor di Polres Labuhanbatu Selatan menceritakan, bahwa kejadian ini adalah bentuk tindak kesengajaan dengan cara menyiksa dan mempertontonkan adegan kekejaman atau kekerasan terhadap satwa yang dilindungi. Terlepas apakah hewan itu sudah mati atau masih hidup.

Daniel memaparkan bahwa mereka akan terus berupaya agar pelaku dapat menerima ganjaran hukum yang berlaku di Indonesia, dikarenakan ada UU yang dapat menjerat pasal tersebut seperti UU No.5 tahun 1990 mengenai Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2, pasal 40 ayat 2.

Juga sesuai seperti yang diatur oleh KUHP pasal 55 ayat 1, pasal 56 ke 2, UU No.41 tahun 2014 pasal 91B, pasal 91C, UU No.19 tahun 2016 pasal 27 ayat 1, pasal 45 ayat 1, dan tambahan pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan.

animal voice indonesia

Berbagai pasal-pasal tersebut yang kemudian menjadi landasan organisasi AVI dan Koalisi Anti Kekejaman Terhadap Satwa dengan sangat antusias melaporkan hal tersebut pada pihak yang berwenang.

Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera memproses kedua pelaku baik yang melakukan pemukulan dan yang merekam video saat kejadian berlangsung.

Baca Juga :  Gempur Narkoba! Polres Labusel Tangkap Empat Pengedar, Amankan Puluhan Gram Sabu

(Red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA