Salah Seorang Oknum Kepala Yayasan MTS Darul Muhsinin Menghalangi Jurnalis saat Bertugas

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Salah seorang oknum Kepala Yayasan Disekolah Darul Muhsinin Desa Hajoran Kecamatan Sungai kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara, menghalangi Jurnalis TV One Saat melaksanakan tugas peliputan pada,Rabu (23/07-2025).

Pasalnya, dari kasus seorang anak yang sedang viral di medsos dan dari beberapa media sudah terbit.
Anak tersebut berhenti dari sekolah di sebabkan ketidak mampu membayar uang perpisahan pada saat ketentuan acara rekreasi dari sekolah tersebut, sehingga karena selalu diminta si anak merasa minder, malu hingga merasa tertekan psikologinya sampai tidak mau sekolah lagi.

Dengan maraknya isu tersebut di media sosial dan pemberitaan sehingga mengetuk pintu hati para wartawan berkolaborasi bersama KPAD Labuhanbatu Selatan untuk menyambangi anak tersebut IM (14) untuk menjemput diserahkan untuk diamankan agar anak tersebut dapat mengecap pendidikan kembali.

Setelah mencari keberadaan anak tersebut kesana kemari anak tersebut IM di temukan. Pada saat awak media bertemu dengan IM ternyata kepala yayasan
S.J.Dsp bersama kepala sekolah (C) yang kebenarannya anak kandung kepala yayasan.

Namun sayangnya, saat melakukan konfirmasi dan peliputan S.J.Dsp, merasa keberatan hingga sempat terjadi adu mulut.

Kronologinya pada saat awak media TV One (H. Hasibuan) angkat handycam oknum kepala Yayasan tersebut mengejar H.hasibuan menarik narik baju, dan ingin merampas handycam seraya mengatakan “Jangan kau begitu seenaknya mengambil kamera, hapus itu, saya tidak terima, sehingga terjadi tarik menarik mengakibatkan tangan baju sebelah kanan H.hasibuan sedikit robek dan tangan kanan juga terasa sakit.

Baca Juga :  Eri Cahyadi Cuti, Kadinsos Jatim di Tunjuk Kemendagri Jadi PJS Walikota Surabaya

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whathsaap di hari yang sama S.Dsp bungkam dan tidak dapat memberikan jawaban terkait kejadian tersebut.

Untuk itu di minta kepada Aparat penegak hukum khususnya polres labuhanbatu selatan agar dapat memproses dan menangkap terhadap pelaku yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ayat (2) dan ayat (3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.-

Beberapa poin penting dalam UU Pers meliputi 1,2,3 “Kebebasan Pers,” Negara menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Jurnalis TV One bertugas telah sesuai dengan 11 kode etik Jurnalis.
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Mirisnya lagi S.J.Dsp melalui pesan WhatsApp kepada wartawan TV One, kepala yayasan menyampaikan tulisan “Jangan coba coba kau memposting kami di sosmed karena aku tidak ijin dunia akhirat”.
Dan juga ada tulisan yang mencatut nama kepala Daerah yang menyebutkan” Olo dek,sudah kakak bilang kebapak bupati dan pak wakil bupati pak syahdian”.

Disebabkan adanya dugaan penekanan bahasa dan pencatutan nama kepala daerah serta menghalangi tugas jurnalis, maka jurnalis labusel mengambil kebijakan bersama sama membuat pelaporan ke polres labuhanbatu selatan untuk proses secara hukum.

(Nurhabibah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA