Keluarga Putri Apriyani Kecewa dengan Hukuman 15 Tahun yang Disangkakan Polisi untuk Alvian Sinaga Harusnya Hukuman Mati

Indramayu, POJOKREDAKSI.COM – Hukuman ancaman 15 tahun penjara yang disangkakan polisi kepada Alvian Maulana Sinaga membuat keluarga tidak puas.

Keluarga Putri Apriyani pun meminta agar tersangka yang merupakan oknum mantan polisi itu dihukum mati.

Karja (47), ayah Putri bersama istri dan saudaranya yang lain pun langsung mendatangi kediaman Toni RM, kuasa hukum mereka usai mengetahui hukuman yang disangkakan polisi kepada pelaku.

Keluarga minta adanya keadilan untuk almarhumah Putri Apriyani dan pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal.

“Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan keluarga ingin pelaku dihukum mati,” ujar ayah Putri, Karja, Rabu (27/8/2025).

Dalam konferensi persnya, Polres Indramayu diketahui mengenakan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurut keluarga, polisi keliru dalam menyangkakan Pasal tersebut. Apalagi ada dugaan bahwa pembunuhan yang dilakukan Alvian Maulana Sinaga dilakukan secara berencana.

Keluarga pun berharap Alvian Maulana Sinaga disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kuasa Hukum Putri Apriyani, Toni RM menyampaikan, dari keterangan penyidik, diketahui pasal yang disangkakan sekarang masih sementara.

Mengingat penyidik masih mendalami motif yang dilakukan oleh Alvian.

Saat tiba di Indramayu diketahui, Polres Indramayu langsung menggelar konferensi pers penangkapan Alvian Sinaga, sehingga belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya juga mengajak keluarga untuk bersabar dan menghormati dahulu proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Polres Indramayu.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu Tolak RUU Penyiaran, Lakukan Aksi di Depan DPRD Indramayu

“Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada perencanaan atau tidak, masuk tidak unsur pidananya,” ujar dia.

(Surya Asia)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA