Motif Balas Dendam Tiga Remaja Bacok Korban hingga Tewas Di Jembatan Suroboyo

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Tiga remaja berinisial MRS (18), MFA (18) dan AS (16) hanya bisa pasrah saat digelandang dari Ruang Satreskrim ke Halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

mereka mengakui tindakan kejahatannya sebagai pelaku tawuran dan pembacokan di Jembatan Surabaya, beberapa waktu yang lalu, semata – mata demi sebuah konten.

Diketahui, MRS yang merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Tembok Dukuh, kemudian MFA tinggal di Bubutan dan AS berasal dari Pacarkeling Surabaya. MFA dan AS, kedua masih pelajar.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, aksi tersebut memakan satu korban tewas setelah terkena bacokan senjata tajam

“Tawuran ini melibatkan dua geng antara Wokwok Kacau Team dengan Gukguk Team. Sebelumnya, kedua geng tersebut sudah melakukan tawuran,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, perbuatan jahat itu adalah bentuk balas dendam dari Wokwok Kacau Team, karena beberapa hari yang lalu mereka kalah dan kembali bentrok dengan Gukguk Team.

“Tiga orang yang ditangkap memiliki peran berbeda. MRS dan MFA berperan sebagai pembacok. Sementara AS menjadi otak pembacokan,” tuturnya.

“Mereka sama-sama diamankan di kediaman masing-masing pada Senin dini hari. MRS dan MFA menuruti kemauan AS walau usia AS lebih muda. Alasannya, AS adalah ketua geng,” sambung Arief.

Polisi menyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam (Sajam) dengan panjang 1,5 dan 2 meter. Kepada polisi, pelaku mengaku, barang itu milik geng korban atau lawan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Tangkap Mafia Penyelundupan 20 Orang PMI

Selain sajam, barang bukti lain yang turut disita polisi yakni sebuah hape berisi rekaman video kejadian pengeroyokan, dan 1 unit sepeda motor Honda yang dipakai para pelaku melancarkan aksinya.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *