Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Tangkap Mafia Penyelundupan 20 Orang PMI

sat reskrim tanjung balai

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM
– Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai menangkap mafia penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, di Dusun VI Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, selasa (8/2/2022), sekira pukul 22:15 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K menyebutkan, dua tersangka berhasil diamankan yakni MIS (40), warga Gang Baru Lingkungan V, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara berperan sebagai pencari calon PMI, Kemudian tersangka Nas alias YASIR (35), warga Dusun VI Ujungkubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara sebagai pengantar para PMI.

Kapolres juga menerangkan, kronologis penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan para PMI ilegal, di Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai baru-baru ini. Dari rumah tersebut petugas berhasil mengamankan 20 calon PMI ilegal, yang akan diberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut, 13 laki-laki dan 7 perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MIS mengaku pada hari Selasa 1 Februari 2022, sekira pukul 22:00 Wib, dirinya memberikan seorang perempuan calon PMI, Lidia Anggraini yang akan diberangkatkan ke Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama YASIR.

Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, S.H kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batubara dan berhasil menangkap tersangka YASIR. Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti, HP merek Vivo 1811 warna hitam, HP Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam dan Samsung lipat warna putih, semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI.

Baca Juga :  Kejati NTT dan Media Telah Melakukan Trial By The Press Terhadap Goris Mere dan Karni Ilyas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MIS dan YASIR dijerat
Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *