Kejati NTT dan Media Telah Melakukan Trial By The Press Terhadap Goris Mere dan Karni Ilyas

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus menilai pemberitaan tentang pemanggilan terhadap Saksi Gories Mere dan Karni Ilyas oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan tanah Toro Lema, Batu Kalo, Labuan Bajo yang diklaim sebagai tanah milik Pemda Manggarai Barat, sudah melenceng dari frame pers bebas dan bertanggung jawab serta keluar dari norma, standar, kriteria dan prosedure cover both side.

“Media telah melakukan Trial By The Press entah atas kepentingan siapa, membuat framing berita yang hanya menonjolkan nama Gories Mere dan Karni Ilyas, yang dipanggil Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai Saksi menjelang penetapan status tersangka dan pelimpahan perkara ke Pengadilan, dalam kasus dugaan korupsi dengan narasi “terseret” kasus jual beli tanah aset negara di Labuan Bajo, NTT, “ Kata Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (6/12/2020)

Menurut Petrus, pemberitaan dengan gaya memframing pada sosok tertentu, tidak fokus pada isu utama dan tidak substantif dengan pilihan narasi “terseret, terlibat” dll, kasus korupsi memberi gambaran seolah-olah Gories Mere dan Karni Ilyas terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi yang sedang disidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Padahal kata Petrus berdasarkan fakta di lapangan, Gories Mere dan Karni Ilyas tidak pernah menguasai atau memiliki sebagian atau seluruh tanah yang diklaim sebagai milik Pemda Manggarai Barat, sehingga dengan demikian Gories Mere dan Karni Ilyas dipastikan tidak memiliki pengetahuan signifikan sebagai saksi fakta dalam membantu Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Kejaksaan Tinggi tidak Fair

Bagi Petrus pemberitaan media saat ini bernuansa menggiring pembaca bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas seakan-akan berada dalam barisan pelaku dugaan korupsi.

Baca Juga :  Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Asahan Tembak Kaki Residivis Curat

“Media dan oknum Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT tidak lagi obyektif dalam pemberitaan kasus dugaan korupsi tanah Pemda Mabar, bahkan telah terjebak dalam framing berita yang bersifat sensasional, bombastis dengan tujuan mendiskreditkan nama baik, kehormatan dan harga diri Gories Mere dan Karni ilyas sebagai Tokoh Penegak Hukum dan Tokoh Pers, “ kata Petrus.

Selain itu kata Petrus, pemberitaan terkait khasus ini, setidak-tidaknya menggiring pembaca pada suatu penilaian bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang rencananya pada bulan Desember ini akan diumumkan siapa tersangka pelakunya.

“Ini jelas merupakan Trial By The Press dan digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi NTT dan beberapa oknum Media yang pada gilirannya mereka akan berhadapan pada tuntutan dimintai pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik dan tuntutan Ganti Rugi,” tamba Petrus.

Petrus menghimbau, Kejaksaan Tinggi NTT dan Pers wajib meluruskan berita yang diframing untuk diarahkan kepada Gories Mere dan Karni Ilyas tersebut.

“Apapun alasannya membuat framing berita adalah tindakan tidak bertanggung jawab dan memiliki konsekuensi hukum. Padahal Penyidik diharuskan oleh pasal 7 KUHAP untuk melakukan penyidikan menurut hukum yang bertangung jawab dan Media oleh UU Pers diharuskan memegang teguh prinsip Pers yang bebas dan bertanggung jawab,”pungkas Petrus.

Redaksi

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *