Daftar Barang Bukti yang Diamankan dalam Kasus Oknum Polisi Bunuh dan Bakar Pacar di Dalam Kamar Kos Indramayu

Indramayu, POJOKREDAKSI.COM – Sat Reskrim Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus pembunuhan Putri Apriyani yang tewas terbakar di dalam kamar kos.

Insiden tersebut terjadi di Rifda Kos 4 Kamar Nomor 9 di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025).

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan, pelaku pembunuhan Putri adalah pacarnya sendiri sekaligus oknum polisi yakni Alvian Maulana Sinaga. Tersangka pun saat ini sudah diamankan.

“Tim sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengamankan barang bukti,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu seperti dilansir Tribun Cirebon, Selasa (26/8/2025).

Fajar menyampaikan, barang bukti yang berhasil diperoleh mulai dari kasur spring bed dalam kondisi terbakar, satu buah selimut, satu buah bantal, satu setel pakaian yang juga dalam keadaan terbakar.

Barang bukti lainnya berupa jam tangan milik korban, gelang rantai warna silver, rekaman CCTV di TKP, 3 unit ponsel, satu buah tas laptop hitam, sepeda motor vario, sepeda motor scoopy.

“Kemudian satu buah tabungan atas nama tersangka, sebuah dompet yang di dalamnya terdapat pas foto korban dan tersangka, kemudian KTP, ATM, dan tabungan atas nama korban,” ujar dia.

Fajar juga menyampaikan, serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh polisi.

Selain melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi.

Selanjutnya, melakukan autopsi terhadap jenazah korban, dilanjut memeriksa CCTV, DNA, dan sidik jari dengan bantuan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kuningan Turun ke Sawah, Bantu Pupuk Petani Cibulan demi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Hingga akhirnya penyidik menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka, menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama AMS sekaligus menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Polri juga sudah menetapkan yang bersangkutan dalam sidang kode etik dan telah memberhentikan secara tidak hormat,” ujar dia.

Alvian Maulana Sinaga sendiri berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).

Hari ini, Rabu (26/8/2025) dini hari tadi tersangka sudah tiba di Indramayu. Polres Indramayu pun langsung menggelar konferensi pers soal penangkapan oknum mantan polisi tersebut.

(Surya Asia)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA