
Cirebon, POJOKREDAKSI.COM – Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sore di kediamannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip s4bu, 6 plastik klip s4bu yang dibungkus kertas rokok, dengan total berat bruto 4,8 gram.
Selain itu, turut disita satu timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pot cream bekas, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan n4rk0t1k4 tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Rencananya, s4bu tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada penangkapan NS.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yaitu berinisial P.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran n4rk0t1k4 di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Tersangka NS alias N akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utamanya,” tegas Sumarni.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang N4rk0t1k4, dengan ancaman hukuman berat.
(Kusnadi)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G