Kasat Reskrim Polres Samosir Akan Tindak Lanjuti Temuan Penebangan Hutan Wisata Situmorang

Samosir, POJOKREDAKSI.COM – Adanya dugaan penebangan liar (illegal logging) yang terjadi di Hutan Wisata Situmorang desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, kasat reskrim polres Samosir AKP Edward Sidauruk memberikan atensi penuh dan akan menindaklanjuti kegiatan penebangan tersebut.

Hal itu langsung disampaikan kasat reskrim polres Samosir, AKP Edward Sidauruk saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruangan, Rabu(24/09/2025).

“Kami akan menindaklanjuti laporan warga dan pegiat lingkungan terkait dugaan penebangan liar tersebut dan akan melakukan penyelidikan dan akan menindak lanjutinya,” ujar Edward Sidauruk.

Sebelumnya warga desa Partungko Naginjang bersama sejumlah pegiat lingkungan dan wartawan melakukan penelusuran ke dalam kawasan Hutan Wisata Situmorang Tele, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir pada Selasa (23/09/2025).

Penelusuran ini berawal dari informasi masyarakat desa Partungko Naginjang adanya dugaan aktivitas penebangan liar (illegal logging) di kawasan tersebut.

Penelusuran dimulai dari jalan setapak yang mengarah ke dalam hutan. Setelah berjalan hampir satu jam, tim media dan warga menemukan yang diduga aktivitas penebangan liar (illegal logging), tanda-tanda aktivitas penebangan liar berupa bekas potongan batang kayu dan rel lintasan senso (chainsaw) yang diduga digunakan untuk menarik kayu keluar dari dalam hutan.

Hutan Situmorang Tele dikenal sebagai kawasan berhutan alami yang memiliki nilai konservasi tinggi. Selain menjadi daya tarik wisata berbasis alam, hutan ini juga berperan penting sebagai paru-paru lingkungan dan sumber cadangan air serta oksigen (O²) bagi ekosistem sekitarnya.

Salah seorang warga sekaligus pegiat lingkungan, Boris Situmorang menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut.

Baca Juga :  Lepas Kontingen yang Akan Berlaga di Liga Santri Nasional, Danrem 064/MY: Junjung Tinggi Sportivitas

“Kami sangat sedih melihat hutan yang seharusnya dilindungi justru diganggu. Kami butuh hutan ini. Jangan ganggu kelestariannya karena hutan ini adalah harapan masa depan. Kami butuh oksigen bukan kerusakan,” ujar Boris.

Boris juga mempertanyakan peran pemerintah dalam pengawasan hutan yang berpotensi menjadi destinasi ekowisata unggulan.

“Apakah menjaga hutan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat? Dimana peran pejabat kehutanan dan lembaga pengawasan lingkungan?” tambahnya.

Tindakan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan lindung atau hutan wisata merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e menyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.

Undang-undang Nomor 32 tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan harus melalui proses izin dan pengawasan ketat.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan mengatur sanksi pidana bagi pelaku illegal logging, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dengan adanya temuan lapangan ini, warga dan pegiat lingkungan mendesak instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, Gakkum KLHK, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hutan Wisata Situmorang Tele merupakan aset ekologis dan sosial yang tidak ternilai. Selain keindahan alamnya yang memukau, kawasan ini menyimpan fungsi vital sebagai penyerap karbon dan penghasil oksigen alami bagi lingkungan sekitar dan bahkan dunia.

“Kalau hutan rusak, kita kehilangan lebih dari sekadar pohon. Kita kehilangan masa depan,” tutup Boris.

(Steven Situmorang)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA