Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Kementerian Agama telah merilis surat edaran terkait panduan kegiatan perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
Setidaknya, ada lima aturan dalam panduan di masa pandemi ini. Kemenag menegaskan bahwasanya ada pembatasan peribadatan yang dilakukan secara tatap muka.
Meski begitu, Kemenag memberikan kepercayaan kepada para pemimpin Gereja baik itu Persatuan Gereja-gereja Indonesia maupun Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) guna melengkapi aturan yang dianggap masih perlu ditambah.
Pastor Antonis Steven Lalu selaku Sekretaris Eksekutif Komisi Komunikasi Sosial KWI memberikan pernyataan bahwa terkait gereja dibuka atau ditutup semuanya terkait kebijakan para uskup sebagai gembala utama di keuskupan setempat.
“Terkait gereja dibuka atau ditutup tergantung dengan kebijakan para uskup setempat. Pada dasarnya KWI selalu mendukung peraturan pemerintah,” sebutnya.
Tinus Wuarmanuk