Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengusiran dan Pengerusakan Rumah Nenek 80 Tahun di Sambikerep

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Kepolisian Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, pengusiran, dan perobohan rumah seorang nenek di Sambikerep Elina Widjajanti (80).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial SAK dan MY. Satu tersangka SAK sudah diamankan dan ditahan di Polda Jatim, sedangkan MY yang diduga anggota ormas masih diburu polisi. 

Jumlah tersangka memiliki kemungkinan bertambah, karena diduga pelaku pengusiran nenek Elina lebih dari dua orang itu.

“MY, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (29/12/2025).

MY diketahui merupakan salah satu anggota ormas Madura Asli Sedarah (Madas) yang melakukan pengusiran hingga perobohan rumah nenek Elina, bersama SAK dan puluhan orang lainnya.

Penetapan SAK dan MY sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan ahli serta saksi hingga gelar perkara.

“Kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” kata Widi.

Beda dengan MY, Widi mengatakan, SAK sudah ditangkap, dan kini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Dan kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, SAK disangkakan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam kurungan 5,5 tahun.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  PDM Surabaya Gelar Kampung Ramadhan Peneleh, Meski ditengah Hujan Lebat

Related Posts

Pojok WA