Musyawarah Rumah Ibadah Masjid Padang Halaban, Perusahaan PT. SMART Siapkan Kompensasi

padang halaban

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Musyawarah lintas pemangku kepentingan digelar untuk mencari solusi atas keberadaan satu unit rumah ibadah atau masjid yang masih tersisa di area Kebun Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Pertemuan ini menjadi bagian dari tindak lanjut penertiban lahan yang sebelumnya dilaksanakan pada 28 Januari 2026. Forum tersebut berlangsung pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Aula Ganesha, Kantor Camat Aek Kuo.

Sejumlah pihak terlibat dalam musyawarah ini, mulai dari manajemen perusahaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Aek Kuo.

Musyawarah ini difokuskan untuk merumuskan solusi terbaik terkait status dan keberadaan rumah ibadah yang berada di lokasi eks okupasi warga yang mengatasnamakan KTPHS. Seiring proses penertiban lahan yang telah dilakukan sebelumnya, bangunan tersebut menjadi satu-satunya yang masih menjadi perhatian bersama.

Manajer PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban, Sucipto, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pihak perusahaan menghormati proses musyawarah yang berlangsung. Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak mengambil langkah sepihak, melainkan membuka ruang dialog untuk mencapai kesepakatan bersama.

Menurutnya, perusahaan juga telah menyiapkan dukungan pendanaan sebagai bagian dari solusi yang ditawarkan. Skema yang disiapkan mencakup kemungkinan relokasi rumah ibadah maupun pemberian kompensasi yang akan disesuaikan dengan hasil kesepakatan seluruh pihak.

“Manajemen menghormati proses musyawarah ini. Kami berharap langkah yang diambil nantinya merupakan keputusan terbaik untuk semua pihak, khususnya masyarakat sekitar,” ujar Sucipto.

Baca Juga :  MoU KPAD Labura–Ponpes Tahfizh Azhar Center, Perkuat Perlindungan Santri

Ia menambahkan, dukungan yang disiapkan perusahaan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk peningkatan fasilitas rumah ibadah maupun mendukung kegiatan keagamaan masyarakat ke depan.

Namun demikian, dalam forum tersebut, MUI Kecamatan Aek Kuo mengungkapkan sejumlah catatan penting terkait legalitas bangunan rumah ibadah tersebut. Perwakilan MUI menyampaikan bahwa rumah ibadah yang dimaksud tidak pernah terdaftar secara resmi di MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selain itu, MUI juga menduga bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin pendirian yang sah. Hal ini dikarenakan tidak adanya rekomendasi dari pemerintah desa maupun dukungan administratif dari masyarakat setempat.

“Pendirian rumah ibadah memiliki syarat utama berupa legalitas lahan yang sah serta rekomendasi dari pihak terkait. Dalam kasus ini, kami tidak menemukan adanya dokumen tersebut,” ungkap perwakilan MUI Kecamatan Aek Kuo dalam forum tersebut.

Pernyataan ini sekaligus menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan bersama, mengingat aspek legalitas merupakan faktor krusial dalam pembangunan fasilitas umum, termasuk rumah ibadah.

camat aek kuo

Sementara itu, Camat Aek Kuo, Rusdi Efendy Piliyang, M.Pd, bersama seluruh kepala desa se-Kecamatan Aek Kuo menyatakan sepakat untuk menerima skema yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.

Dalam arahannya, Camat menekankan pentingnya penggunaan dana kompensasi secara tepat sasaran dan transparan. Ia meminta agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.

“Saya berharap dana ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum. Libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, BPD, serta seluruh perangkat desa dalam proses pengambilan keputusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya musyawarah dalam menentukan prioritas penggunaan dana tersebut, agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Mewakili para kepala desa, Penjabat Kepala Desa Padang Maninjau, Juiadi Munthe, menyampaikan apresiasi kepada pihak perusahaan atas perhatian yang diberikan. Ia menilai langkah perusahaan yang menawarkan kompensasi merupakan keputusan yang bijak di tengah situasi yang ada.

Baca Juga :  3 Pelajar Terbaik Labura Ikuti Seleksi Paskibraka Sumut 2026

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian perusahaan. Ini adalah keputusan yang bijak dan kami sepakat untuk memanfaatkan dana tersebut bagi kepentingan masyarakat secara transparan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen seluruh kepala desa untuk mengelola dana tersebut secara terbuka dan akuntabel, sehingga dapat menghindari potensi konflik maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam kesepakatan akhir, disepakati bahwa dana kompensasi akan diserahkan kepada masing-masing kepala desa pada pekan depan di kantor desa masing-masing. Proses penyerahan tersebut direncanakan dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Camat Aek Kuo menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kesepakatan ini. Ia tidak ingin munculnya narasi negatif atau tudingan yang dapat memicu konflik sosial di kemudian hari.

“Kita akan menyerahkan dana ini secara bersama-sama dan terbuka. Harus diketahui masyarakat agar tidak muncul fitnah atau narasi yang tidak baik,” tegasnya menutup pertemuan.

pt smart tbk

Musyawarah ini diharapkan menjadi solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan rumah ibadah di lokasi tersebut, tetapi juga menjaga kondusivitas sosial di tengah masyarakat. Pendekatan dialog dan kesepakatan bersama dinilai menjadi langkah strategis untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh pihak berharap proses penanganan pasca-penertiban lahan dapat berjalan lancar, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kecamatan Aek Kuo.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA