
Brebes – Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Brebes menunjukkan angka yang signifikan dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Brebes mencatat sebanyak 3.966 warga teridentifikasi sebagai ODGJ. Seluruh pasien tersebut telah mendapatkan akses layanan kesehatan secara berkala.
Meski demikian, persoalan belum sepenuhnya tuntas. Di balik angka pelayanan yang hampir menyentuh seluruh pasien, masih terdapat 33 ODGJ yang hidup dalam kondisi pasungan atau pengawasan ketat. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk mitigasi risiko karena kondisi pasien yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kepala Dinkesda Brebes, dr. Heru Padmonobo, menjelaskan bahwa hasil pemetaan menunjukkan gangguan jiwa yang paling dominan di wilayah tersebut adalah skizofrenia dan gangguan psikotik. Kedua jenis gangguan ini umumnya memiliki tingkat keparahan menengah hingga berat, sehingga membutuhkan penanganan intensif dan berkelanjutan.
“Berdasarkan hasil skrining, pasien usia 0–14 tahun tercatat sebanyak 81 orang, usia produktif 15–59 tahun mencapai 3.779 orang, dan usia lanjut di atas 60 tahun sebanyak 106 orang. Seluruhnya sudah mendapatkan layanan kesehatan secara rutin,” ungkap Heru.
Dominasi kasus pada kelompok usia produktif menjadi sinyal kuat bahwa persoalan kesehatan jiwa tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi produktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Kondisi ini menuntut pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi medis, tetapi juga sosial dan lingkungan.
Dalam empat tahun terakhir, tren peningkatan jumlah ODGJ di Brebes terus terjadi. Kenaikan ini tidak bisa dipandang sebagai fenomena biasa, melainkan harus dilihat sebagai akumulasi dari berbagai faktor pemicu, mulai dari tekanan ekonomi, lingkungan sosial, hingga faktor biologis yang kompleks.
Salah satu isu sensitif yang masih muncul adalah praktik pasungan. Heru menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk penelantaran, melainkan langkah darurat yang diambil keluarga dalam kondisi tertentu.
“Pasungan masih terjadi karena kondisi pasien yang berpotensi mengamuk, melukai diri sendiri, atau mengancam keselamatan orang lain. Emosi mereka sangat sulit dikendalikan, sehingga ini menjadi upaya pencegahan sementara,” jelasnya.
Namun demikian, praktik pasungan tetap menjadi perhatian serius pemerintah. Target jangka panjang yang ingin dicapai adalah menghapus praktik tersebut secara bertahap dengan memperkuat sistem layanan kesehatan jiwa yang lebih manusiawi dan terintegrasi.
Permasalahan lain yang cukup krusial adalah tingginya angka kekambuhan atau relaps pada pasien ODGJ. Banyak pasien yang kembali mengalami gangguan setelah sempat stabil, terutama akibat kurangnya pengawasan dalam konsumsi obat secara rutin.
Kepatuhan terhadap pengobatan menjadi salah satu kunci utama dalam proses pemulihan pasien ODGJ. Sayangnya, faktor ini masih menjadi tantangan besar, terutama di tingkat keluarga dan lingkungan terdekat pasien.
“Penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, lingkungan sekitar, dan terutama keluarga. Saat ini Dinkesda bersama Dinas Sosial dan Dindukcapil sudah berkolaborasi untuk memberikan pelayanan sesuai standar,” tambah Heru.
Pendekatan lintas sektor ini menjadi strategi penting dalam memastikan pasien tidak hanya mendapatkan pengobatan, tetapi juga dukungan administratif dan sosial yang memadai. Dengan demikian, proses rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pengelola Program Kesehatan Jiwa Dinkesda Brebes, Nuke Prasetyani, menekankan bahwa gangguan jiwa tidak muncul secara tunggal, melainkan dipicu oleh berbagai faktor yang saling berkaitan.
“Gangguan jiwa bisa disebabkan oleh faktor biologis, psikologis, hingga tekanan sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penanganannya juga harus menyeluruh, dari pencegahan hingga pemulihan,” jelasnya.
Salah satu strategi yang terus diperkuat adalah edukasi kepada keluarga pasien. Keluarga dinilai sebagai garda terdepan dalam proses pendampingan, sehingga pemahaman mereka terhadap kondisi pasien menjadi sangat krusial.
Dinkesda secara aktif melakukan pendampingan dan edukasi berkala untuk meningkatkan kesadaran keluarga tentang pentingnya pengobatan rutin, pengawasan perilaku pasien, serta penghapusan stigma negatif terhadap ODGJ.
“Kami terus memberikan edukasi intensif kepada keluarga. Semua pasien sudah dilayani sesuai standar, didampingi secara berkala untuk memotivasi agar rutin berobat, sekaligus mengubah stigma negatif masyarakat,” ujar Nuke.
Stigma sosial terhadap ODGJ masih menjadi hambatan besar dalam upaya pemulihan. Tidak sedikit pasien yang mengalami diskriminasi atau dikucilkan, sehingga memperburuk kondisi psikologis mereka. Padahal, dukungan sosial merupakan salah satu faktor penting dalam proses penyembuhan.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, pemerintah Kabupaten Brebes berharap penanganan ODGJ ke depan semakin efektif, manusiawi, dan tepat sasaran. Upaya penghapusan pasungan menjadi salah satu prioritas utama, seiring dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan jiwa.
Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Kesadaran kolektif untuk memahami dan mendukung ODGJ menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan sehat secara mental.
Jika tidak ditangani secara serius, peningkatan jumlah ODGJ berpotensi menjadi beban sosial jangka panjang. Sebaliknya, dengan pendekatan yang tepat, pasien ODGJ memiliki peluang besar untuk pulih dan kembali berfungsi secara normal di tengah masyarakat.
(Suratno)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G