
Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Wacana pelarangan penggunaan vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika kembali menguat setelah mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI), yang secara tegas menyatakan dukungan terhadap pandangan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam forum resmi di DPR RI.
Dukungan ini bukan tanpa alasan. GPPMI menilai, usulan pelarangan vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika baru kejahatan narkotika. Organisasi ini juga menyoroti pentingnya menjaga dan bahkan memperkuat kewenangan BNN dalam revisi undang-undang, agar tetap efektif dalam menjalankan fungsi pemberantasan narkoba di Indonesia.
Founder GPPMI, Robertus Juan Pratama, menilai bahwa sikap yang disampaikan Kepala BNN dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI mencerminkan keberpihakan nyata negara terhadap perlindungan generasi muda. Menurutnya, ancaman narkotika saat ini tidak lagi bersifat konvensional, melainkan telah beradaptasi dengan teknologi, termasuk melalui penggunaan perangkat seperti vape.
“Fenomena penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya adalah ancaman nyata yang tidak bisa dianggap remeh. Ini bukan sekadar isu gaya hidup, tetapi sudah masuk ke ranah keamanan nasional,” ujar Juan dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa pelarangan vape dalam konteks RUU Narkotika bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari strategi preventif yang lebih luas. Dalam pandangannya, negara perlu menutup semua celah yang memungkinkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui media yang selama ini belum diatur secara ketat.
Juan juga mengaitkan langkah tersebut dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas menempatkan pencegahan dan pemberantasan sebagai prioritas utama. Ia menilai bahwa pembaruan regulasi melalui RUU harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk munculnya modus-modus baru yang semakin kompleks.
“Kalau hukum tidak berkembang mengikuti pola kejahatan, maka kita akan selalu tertinggal. Inilah pentingnya penguatan norma dalam RUU agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan,” tambahnya.
Selain isu pelarangan vape, GPPMI juga memberikan perhatian serius terhadap potensi pelemahan kewenangan BNN dalam revisi undang-undang. Koordinator Nasional GPPMI, Jonatan Panjaitan, menyatakan kekhawatiran bahwa perubahan regulasi justru bisa mengurangi efektivitas lembaga tersebut.
“Kami melihat ada potensi pelemahan fungsi strategis BNN jika kewenangan yang selama ini menjadi tulang punggung pemberantasan narkotika dikurangi. Ini berisiko besar terhadap efektivitas penegakan hukum,” jelas Jonatan.
Ia menekankan bahwa dalam perspektif hukum tata negara, BNN memiliki posisi yang kuat sebagai lembaga non-kementerian yang menjalankan fungsi koordinatif, preventif, dan represif. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam regulasi seharusnya memperkuat, bukan justru mereduksi peran tersebut.
Menurut Jonatan, keberadaan BNN sangat krusial dalam sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam menghadapi kejahatan narkotika yang bersifat lintas sektor dan lintas negara. Tanpa kewenangan yang memadai, upaya pemberantasan akan menjadi tidak optimal.
GPPMI juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang tepat dalam penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika. Organisasi ini mendorong agar prinsip lex specialis derogat legi generali diterapkan secara konsisten. Artinya, aturan khusus terkait narkotika tidak boleh dilemahkan oleh norma umum yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas regulasi dalam praktik. Tanpa kejelasan norma, penegakan hukum berisiko menjadi lemah dan membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan celah yang ada.
Lebih jauh, GPPMI menekankan bahwa pelarangan vape saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan langkah-langkah konkret lainnya. Mereka mendorong adanya regulasi turunan yang jelas dan komprehensif, termasuk dalam hal pengawasan distribusi, edukasi masyarakat, serta peningkatan sinergi antar lembaga.
“Pelarangan harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan edukasi publik yang masif. Kalau tidak, kebijakan hanya akan menjadi simbol tanpa dampak nyata,” kata Jonatan.
Dalam konteks ini, GPPMI melihat pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil. Tanpa sinergi yang kuat, upaya pemberantasan narkotika akan sulit mencapai hasil yang maksimal.
Juan kembali menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan inovasi kejahatan. Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi selalu diikuti oleh adaptasi modus operandi kejahatan, termasuk dalam peredaran narkotika.
“Ketika kejahatan berkembang, maka hukum harus lebih progresif. Apa yang disampaikan Kepala BNN adalah alarm serius yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Sebagai penutup, GPPMI mendorong DPR RI dan pemerintah untuk menjadikan masukan dari Kepala BNN sebagai salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab tantangan yang ada, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Dengan dinamika kejahatan narkotika yang terus berkembang, langkah-langkah strategis dan progresif menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, risiko yang dihadapi tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mengancam ketahanan nasional secara keseluruhan.
(Liber S)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G