
SAMOSIR, POJOKREDAKSI.COM – Penertiban dan pembongkaran bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berlangsung tertib dan kondusif.
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Samosir bersama TNI dan Polri melaksanakan pembongkaran pada Kamis (24/9/2026). Proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, termasuk memberikan kesempatan kepada pemilik kios untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Pelaksanaan penertiban yang sebelumnya berpotensi menimbulkan ketegangan justru berjalan relatif tenang. Sejumlah pemilik kios memilih melakukan pembongkaran sendiri, sementara personel Satpol PP membantu menyelesaikan bangunan yang masih tersisa.
Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat. Cara tersebut dipilih agar material bangunan yang masih dapat digunakan tidak mengalami kerusakan dan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat untuk keperluan usaha di lokasi lain.
Sebelum pembongkaran dimulai, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga memberikan arahan kepada seluruh petugas agar menjalankan tugas secara persuasif dan tidak terpancing apabila terjadi tindakan provokatif.
“Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi,” kata Tunggul.
Satpol PP Diminta Hindari Kontak Fisik
Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar juga meminta seluruh personel mengendalikan diri selama menjalankan penertiban.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut adalah membongkar bangunan yang menjadi objek penertiban, bukan melakukan benturan dengan masyarakat.
“Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi untuk membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik. Kalau terjadi sampai ada yang tidak bisa menahan diri, akan saya tindak sendiri,” tegas Rikardo.
Setelah berita acara pembongkaran dibacakan oleh Plt. Kasat Pol PP, proses pembongkaran kemudian dilakukan secara manual.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Samosir telah memberikan waktu selama satu minggu kepada para pemilik kios untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pendekatan pemerintah agar proses penertiban dapat berlangsung tertib dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terdampak.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah pemilik kios membongkar sendiri bangunan mereka. Petugas kemudian menyelesaikan pembongkaran terhadap bangunan yang masih belum dibongkar.
TNI dan Polri Lakukan Pengamanan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir Laspayer Sipayung mengatakan, kehadiran TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita tetap menghindari kontak fisik. Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan back up untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Samosir Eduard menyampaikan bahwa kepolisian siap melakukan pengawalan serta langkah-langkah preventif selama proses penertiban berlangsung.
Pendekatan tersebut membuat seluruh proses pembongkaran dapat diselesaikan dalam suasana kondusif. Seluruh kios yang menjadi objek penertiban akhirnya berhasil dibongkar.
Bangunan Tidak Memiliki PBG dan Izin Lingkungan
Penertiban bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele merupakan hasil kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026.
Dalam rapat Tim Terpadu yang digelar pada Rabu (23/9/2026) di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir, disepakati bahwa pembongkaran bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele dilakukan secara menyeluruh.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang menemukan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak memiliki izin lingkungan.
Selain persoalan perizinan, kawasan Menara Pandang Tele juga bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban sekaligus menimbulkan kesan kumuh di kawasan yang merupakan ruang publik dan salah satu titik kunjungan wisata di Kabupaten Samosir.
Berkaitan dengan Ketertiban Umum dan Penggunaan Jalan
Penertiban juga dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam hasil pemeriksaan dan kesepakatan Tim Terpadu, berkaitan antara lain dengan penggunaan bahu jalan dan badan jalan untuk aktivitas bangunan maupun kegiatan berdagang.
Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kawasan agar tetap tertib, aman dan nyaman serta sesuai dengan fungsi peruntukannya.
Setelah seluruh bangunan yang menjadi objek penertiban dibongkar, tim gabungan memasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di kawasan tersebut.
Pemasangan spanduk itu menjadi penanda bahwa proses penertiban telah selesai sekaligus memberikan pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan maupun melakukan aktivitas berjualan di lokasi tersebut.
Material Pembongkaran Diberi Waktu Tiga Hari

Pemkab Samosir juga memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik bangunan untuk mengangkut material hasil pembongkaran.
Apabila material tersebut tidak diangkut dalam batas waktu yang diberikan, Satpol PP akan melakukan pengangkutan dan penertiban kembali.
Rikardo menegaskan bahwa pemerintah akan kembali melakukan pembongkaran apabila di kemudian hari terdapat pembangunan baru di kawasan tersebut.
“Apabila ada pembangunan, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Dan material pembongkaran diberi waktu dalam 3 hari, dan apabila tidak diangkut akan kembali ditertibkan,” tegas Rikardo.
Dengan selesainya pembongkaran, seluruh bangunan yang menjadi objek penertiban dinyatakan telah ditertibkan sesuai hasil kesepakatan Tim Terpadu.
Pemerintah berharap penataan tersebut dapat menjaga kawasan Menara Pandang Tele sebagai ruang publik dan kawasan wisata yang tertib, bersih, aman serta nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.
Proses penertiban yang dilakukan secara persuasif dan humanis juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan tanpa mengabaikan komunikasi dengan masyarakat yang terdampak.
(S Situmorang)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G