Sedang Berpesta Narkoba, Maya br.Sitorus Warga Teluk Panji dan Kedua Teman Prianya Diciduk Polisi

Foto : Maya br.Sitorus bersama kedua teman prianya sedang di apit oleh petugas.
Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Polsek Kampung Rakyat di bawah ke pemimpinan AKP Eri Prasetyo, berhasil meringkus 3 orang tersangka yang diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu disebuah rumah kontrakan yang terletak di Dusun 1 Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Sabtu (09/01/2021).

Ketiga pelaku yakni Dodi (41) warga Tanjung Selamat Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Lomo (34) warga Dusun Aek Gapuk, Desa Tanjung Medan, Kabupaten Labusel dan seorang wanita yang berinisial Imay br.Sitorus alias Maya (34) seorang janda, warga Dusun 1 Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,.MH melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo, pada Kamis (14/01/2021) mengatakan bahwa ketiga pelaku kita amankan pada Sabtu (9/1/2021) kemarin dan kasus ini berawal pada sa’at personil sedang melakukan penyelidikan yang langsung saya pimpin bersama Kanit I IPDA Ropensius Manik,” ungkap Kapolsek.

AKP Eri Prasetyo juga menjelaskan bahwa setelah melakukan lidik akhirnya personil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya yang menyebutkan, bahwa ada 2 orang laki-laki yang sedang berpesta narkoba tepatnya di rumah kontrakan di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

Tanpa membuang waktu dan dengan gerak cepat Kapolsek bersama Kanit Reskrim langsung menuju ke TKP dan langsung menggerebek sebuah rumah kontrakan seperti yang di laporkan oleh warga,” tukas AKP Eri.

Dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka Dodi dan Lomo yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu dari kamar depan, dan dari kamar belakang petugas juga memergoki Imay br.Sitorus alias Maya sedang mengkonsumsi narkoba tersebut,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Edarkan Ganja, AAL Diciduk Satres Narkoba Polres Asahan

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu, dari kedua tersangka Dodi dan Lomo, dengan barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal putih seberat 11.08 gram netto.

“Masing masing barang bukti dibalut dengan palstik assoy warna biru, 1 buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.34 gram brutto, 1 buah alat hisap/bong merk aqua, 1 buah mancis yang terpasang jarum, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam,” jelas AKP Eri.

Sedangkan dari tersangka Imay br.Sitorus alias May, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.92 gram netto, 1 buah kaca pirek bekas bakaran berisikan kristal putih diduga nerkotika jenis sabu seberat 1.42 gram brutto, 2 buah pipet bentuk sekop, 1 buah plastik assoy warna biru dan 1 handphone merk Oppo warna biru.

“Kemudian ketiga tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampung Rakyat yang selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu membenarkan pihaknya telah menerima 3 pelaku tersebut limpahan dari Polsek Kampung Rakyat.

“Benar, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan dan ketiga nya kini di persangkakan telah melanggar Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(Rizal/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA