Hendak Nyabu di Samping Warung, Pria Berumur 50 Tahun Ini Diringkus Personil Polsek Bilah Hulu

Foto : Tersangka Sa’at Sedang di Borgol Oleh Petugas Polsek Bilah Hulu.
Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU J.Purba SH, berhasil meringkus dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

AI (50) warga Lingkungan Tengah Perdamean, Kelurahan Perdamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, diamankan petugas pada Minggu (17/01/2021) sekira  pukul 22.30 WIB, di Jln Kampung Sawah, Kelurahan Aek Riung, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,MH melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST.Panggabean SH, pada Selasa (19/01/2021) mengatakan kepada awak media,” bahwa Informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang akan menggunakan narkotika jenis Sabu di daerah samping warung Jln kampung sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Kapolsek.

“Selanjutnya Tim Opsnal melaksanakan lidik dan mengintai keberadaan pelaku dan akhirnya tim menemukan titik terang dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku AI,” imbuh AKP ST Panggabean.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan 1 buah plastik kecil Narkotika jenis sabu dan 1 buah kaca pirex,” jelas Kapolsek Bilah Hulu.

Usai diamankan, selanjutnya tim membawa pelaku berikut barang bukti menuju Mapolsek Bilah Hulu guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP ST Panggabean SH.(Rizal/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Pernah Direhabilitasi, Tiga Pria Kembali Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA