Jambret HP Pelajar, SR Disikat Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Dalam tempo waktu 15 menit, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pelaku jambret yang berinisial SR (21) warga Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 12:15 Wib.

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021, sekira pukul 12:00 Wib, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada saat korban bernama SITI RAHMADANI (18) seorang Pelajar, warga Dusun V, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan melintas di Jalan Teuku Umar, Kota Tanjung Balai dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya bernama Fitri Ana.

Kemudian tiba-tiba datang lah pelaku berinisial SR bersama temannya Fadli (Buron masih dalam penyelidikan) dan langsung merampas HP milik korban merk VIVO Y12S warna Glacier Blue serta spontan melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian segera melapor kepihak yang berwajib sesuai dengan LP : B / 183 / VI / 2021 / SPKT RES T.BALAI / POLDASU tanggal 19 Juni 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Personil Team Tekab Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Tidak berselang lama, sekira pukul 12:15 Wib, Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka Syahri Ramadhan alias SR sedang berada diseputaran TKP, yaitu di Jalan Teuku Umar, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Dalam Tas, Warga S.2 Aek Nabara Diringkus Tekab Bilah Hulu

Tidak mau kehilangan buruannya, Team Tekab segera berangkat menuju TKP yang dimaksud dengan dipimpin oleh PADAL Team Tekab, IPTU Eko dan tentu saja berhasil mengamankan tersangka Syahri Ramadhan berikut barang buktinya.

Selanjutnya tersangka beserta barangbukti 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Sky Wafe tanpa Nomor Polisi, 1 buah helm warna hitam, 1 buah jaket warna kuning merk Fila, 1 Unit HP merk VIVO Y12S warna Glacier blue langsung dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, sementara untuk teman tersangka Fadli, Team masih melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaannya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *