Pekanbaru, POJOKREDAKSI.COM – Direktorat Narkoba Polda Riau membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu di Dumai. Ada 20b kg sabu disita dari seorang kurir berinisial AL.
“Benar, ada ungkap kasus narkoba jenis sabu oleh Timsus Direktorat Narkoba Polda Riau. Barang buktinya 20 Kg sabu,” terang Direktur Dit Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian kepada pojokredaksi.com, Selasa (19/1/2021).
Dikatakan Victor, peredaran narkoba itu terungkap pada Senin (18/1), sekitar pukul 10.15 WIB. Penggerebekan dilakukan di Pelabuhan Roro Rupat-Kota Dumai.
“Tersangka inisial AL (36), warga Sungai Cuna, Bengkalis. Dari tersangka, diamankan barang bukti 2 tas berisi 20 kg sabu dan empat unit handphone,” katanya.
Terbongkarnya peredaran barang haram bermula dari pengintaian terhadap mobil minibus warna putih berpelat BM-1244-EN yang turun dari kapal roro. Kapal itu hendak merapat ke Kota Dumai.
“Tim langsung memberhentikan mobil dan memeriksa, menggeledah isi di dalamnya. Terdapat satu orang, yaitu si tersangka AL,” katanya.
Secara terpisah Kasubdit I Narkoba AKBP Hardian Pratama menyebut hasil interogasi AL diperintahkan pria yang biasa dipanggil ‘bos’ untuk menjemput barang di wilayah Rupat. Selanjutnya barang tersebut diantar ke Dumai.
“Tapi tidak tau siapa orang yang penerima di wilayah Dumai. AL diperintahkan dapat upah Rp 8 juta per kg, namun dibayar setelah barang sampai ke tujuan penerima barang di Dumai,” kata Hardian.
Hasil pemeriksaan mendalam, pelaku AL mengaku sudah pernah mengirimkan sabu pada akhir Desember 2020. Namun semua keterangan masih terus didalami.
“Tersangka sudah melakukan pengiriman narkoba sekali di bulan Desember,” tutupnya.
(Dani Mikael)