Labura, POJOKREDAKSI.COM – Siaz alias Iwan (50) warga Dusun Ranto Betul Barat, Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, ditangkap petugas Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu lantaran kedapatan miliki ganja, Kamis (28/01/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Reskrim Kualuh Hulu, pelaku diamankan dari sebuah warung tuak yang berlokasi di Lingkungan Suka Rendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura. Turut diamankan petugas barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran, 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran, dan 1 bungkus kertas tik tak.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, saat dikonfirmasi media, Jumat (29/01/2021) mengatakan, berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki miliki ganja sedang berada di Lingkungan Suka Rendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur, tepatnya disebuah warung tuak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan selanjutnya menangkap terduga pelaku.
“Saat itu, pelaku sedang duduk di warung tuak, kita duga hendak melinting narkotika jenis ganja,” terang Kapolsek.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan dari samping tempat duduknya ditemukan 1 buah kotak rokok Surya yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dibalut dengan keras koran beserta 1 bungkus kertas tik tak.
“Pelaku sudah mengakui, bahwa narkotika jenis ganja itu adalah miliknya,” jelasnya.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses sesuai hukum yang berlaku.