Kantongi Sabu, 2 Warga Pengarungan Labusel Diringkus Reskrim Polsek Kampung Rakyat

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – KN alias Krisna (20) bersama teman nya IR alias Ifan (22) terpaksa berurusan dengan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat. Kedua warga Dusun Banten, Desa Pengarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, ini tertangkap tangan memiliki sabu seberat 4 gram dan 1 paket plastik kecil klip transparan tembus pandang yang berisi sabu paket Rp.100.000,- dari saku celana nya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 2 orang laki laki yang sering melintas di Jalan Kebun PT.SMA Kebun Teluk Panji Afdeling 3, Desa Persiapan Sei Kalam, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih les warna Biru dengan plat Nopol BK 5539 ZAG membawa narkoba jenis sabu sabu.

Kemudian Tim Unit Reskrim pada Kamis (04/02/2021) sekira pukul 18.00 WIB, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA R Manik, langsung bergerak ke TKP dan menghadang seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang diterima.

Saat digeledah, di temukan 1 bungkus rokok sempurna di saku kantong celana depan sebelah kanan tersangka Krisna dan setelah kotak rokok bermerek sempurna tersebut di bukak, team menemukan 1 paket plastik besar klip transfaran tembus pandang yang berisi sabu sabu seberat 4 gram dan 1 paket plastik kecil klip transparan tembus pandang yang berisi sabu paket Rp.100.000,- sa’at di interogasi kedua nya mengaku bernama Krisna dan Ifan, kedua tersangka ini juga mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka.

Guna kepentingan penyidikan, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Kampung Rakyat untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan S.IK, MH melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo, turut membenarkan penangkapan ini ketika dikonfirmasi via seluler. Senin (08/02/2021).

Baca Juga :  Pandemi Covid 19, Polsek Kampung Rakyat Bagikan Sembako Ke Masyarakat

“Benar. Dari pelaku kita amankan 1 bungkus plastik besar klip tembus pandang berisi sabu sebesar 4 Gram, 1 bungkus plastik kecil klip tembus pandang berisi sabu dengan harga Rp.100.000,- , 1 unit septor honda beat warna putih les biru dengan plat Nopol BK 5539 ZAG, 1 unit handphone merk xiaomi warna hitam, 1 bungkusan rokok merk sampoerna, 1 buah mancis warna biru dan 1 buah dompet merek Levis warna coklat yang berisi uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah),” terang Kapolsek.(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *